Thursday, July 22, 2004

Dikhawatirkan Akan Mencemari Waduk Jatiluhur (Concerns about pollution of Jatiluhur Reservoir)

Source: Pikiran Rakyat

Kontroversi ”Power Plant” Terkait Isu Lingkungan

PURWAKARTA, (PR).-
Kontroversi keluarnya izin prinsip power plant PT Indorama Synthetics, Tbk., (PT IRS) No. 053/3782/Indag oleh Bupati Purwakarta H. Lily Hambali Hasan, M.Si., terpicu akibat kekhawatiran dari sejumlah pihak akan terulang kembali kasus di PT Indo Bharat Rayon (PT IBR). Tanpa memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), namun sudah berani membangun power plant walaupun sudah mengantongi izin prinsip.

Ketakutan lainnya adalah, mengingat lokasi PT IRS berada di atas permukaan bendungan Jatiluhur sehingga dikhawatirkan pembuangan limbah cair maupun limbah padat (slide) debu batu bara mencemari air bendungan serta menimbulkan polusi udara.

English Translation (using Toggletext)

"The controversy of the issuing of principle permission power plant PT Indorama Synthetics, Tbk., (PT IRS) No. 053/3782/Indag by the Purwakarta Regent of Handsome H. Lily Hambali, M. The., was triggered as a result of the concern from several teams will be repeated again by the case in PT Indo Bharat the Sector (PT IBR).
Without having IMB (permission established the building), but dared to constructive power plant although pocketing principle permission.

The other fear was, considering the location PT IRS was on the Jatiluhur surface of the dam so as to be worried by the liquid disposal and the dense waste of the waste (slide) coal dust polluted the dam water as well as caused pollution of air."


Apalagi, berdasarkan data dari Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, kebutuhan air minum, industri serta penggelontoran air terutama untuk DKI Jakarta sebagian besar disuplai dari bendungan ini hingga per tahun sekira 700 juta M3 (kubik). Lebih spesifik tingkat suplesi air waduk ke PDAM DKI per tanggal 18 Juni 2002 lalu mencapai 13,529 m3/detik. Begitu pula air irigasi untuk areal pesawahan di Karawang, Subang, Indramayu, dan Bekasi, mengandalkan sumber air Jatiluhur. "Memang kita tak menyangkal bahwa silang pendapat dari izin prinsip itu akibat kekhawatiran-kekhawatiran dampak negatif lingkungan yang bakal terjadi nanti. Misalnya khawatir bila permasalahan di PT IBR terulang kembali, tanpa IMB sudah melakukan pembangunan power plant. Kemudian juga permasalahan lingkungan di PT South Pasific Viscose (PT SPV). Wajar, bila Pak Wabup mengkhawatirkan hal-hal itu, tetapi tentunya Pak Bupati juga tak bisa menolak keinginan dari Indorama untuk segara membangun power plant-nya hingga dikeluarkan izin prinsip," kata Sekda Kab. Purwakarta, Drs. H. Dudung. B. Supardi, M.M., kepada "PR" dan "GM" ketika ditemui di kantornya, Rabu (21/7).

English Translation (Using Toggletext)
 
"Moreover, was based on the data from the Sounding Lead of the Water Service (PJT) Ii Jatiluhur, the requirement for the drinking water, the industry as well as penggelontoran the water especially for the Special Capital District of Jakarta most were supplied from this dam to per the year approximately 700 million M3 (cubic). It was more specific that the level suplesi the reservoir water to PDAM Special Capital District per last June 18 2002 reached 13,529 m3/detik. So also the irrigation water for the area pesawahan in Karawang, earplugs, Indramayu, and Bekasi, relied on the Jatiluhur source of the water. "Indeed we did not deny that cross the opinion from the principle permission resulting from concerns of the impact of the environmental negative that will happen later." For example worried when the problem in PT IBR was repeated again, without IMB has done the development power plant. Afterwards also the problem of the environment in PT South Pasific Viscose (PT SPV). Appropriate, when Mr Wabup worried the matters, but definitely Mr Bupati also could not refuse the wish from Indorama to segara constructive power plant him until being issued by principle permission, said Sekda Kab. Purwakarta, Drs. H. Dudung. B. Supardi, M. M., to "PR" and "GM" when being found in his office, on Wednesday (21/7)."


Oleh karena itu, kata dia, untuk mengeliminasi kekhawatiran itu pemkab akan berupaya meneliti secara komprehensif kajian-kajian teknis terutama analisis dampak lingkungannya (amdal) termasuk meneliti UPL dan UKL-nya (upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan). "Kami akan mengintruksikan kepada dinas dan lembaga teknis untuk sungguh-sungguh melakukan kajian seteliti dan seakurat mungkin. Sehingga diharapkan, hasil kajian ini bisa dijadikan acuan oleh bupati untuk pengambilan keputusan ditolak tidaknya pembangunan power plant Indorama ini," jelas Dudung.

Selain melakukan koordinasi secara terintegrasi di dinas dan lembaga terkait, ia juga memandang perlu dilakukan seminar guna membahas hal-hal teknis pendirian dan operasional power plant. "Kenapa tidak, kita undang para pakar lingkungan, para peneliti dari Kementerian LH termasuk LSM untuk membahas bersama-sama dalam seminar. Nah hasilnya nanti, bisa dijadikan alasan teknis bupati untuk pengambilan keputusan. Sebab bagi pemda, dengan fenomena keluarnya izin prinsip ini menjadi masalah yang dilematis. Di satu sisi industri ini bisa menyerap tenaga kerja serta investasi yang cukup besar, di sisi lain isu lingkungan yang santer ini dikhawatirkan perusahaan menutup kantornya hingga mengalihkan ke daerah lain. Jadi bagi kita dilematis sekali," ujar Dudung.

Isu lingkungan

Kekhawatiran itu, diakui pula oleh A. Haris Yogi Ketua Barisan Muda Penegak Keadilan dan Persatuan (BMPKP). Ia mengatakan, terlepas benar tidaknya ada muatan pribadi pimpinan daerah dibalik keluarnya izin prinsip itu, namun jangan dilupakan rencana pendirian power plant di PT IRS menyangkut isu lingkungan. Letaknya yang di atas permukaan bendungan Jatiluhur, dikhawatirkan buangan limbah cairnya akan mencemari air waduk yang sebagian besar menjadi sumber kebutuhan air minum khususnya untuk DKI Jakarta. Selain itu, limbah debu batu baranya pun bisa menimbulkan polusi udara. "Debu ini ada yang terapung ke udara, dan ada juga yang mengendap dalam tanah. Secara jangka panjang, limbah debu ini bisa menyebabkan hujan asam yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Bila saja mengendap di permukaan tanah waduk Jatiluhur bisa berubah,” ujarnya.(A-67)