Friday, July 02, 2004

Kasus PDAM Kota Bogor Harus Diklarifikasi

Source: Pikiran Rakyat 2//7/2004

BOGOR, (PR) Pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, seharusnya memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan berwenang, sehubungan adanya indikasi dugaan penyimpangan anggaran dana sekira Rp 10 miliar. Selain itu, pihak-pihak terkait tersebut seharusnya mengeluarkan penjelasan kepada publik, jika memang sudah menerima klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

"Jadi kalau memang PDAM itu sudah menyampaikan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dana, maka sudah seharusnya juga pihak-pihak yang berwenang yang menerima klarifikasi itu menjelaskan atau mengeluarkan pernyataan tentang kebenaran dari pembuktian dugaan itu. Sehingga, tidak menimbulkan opini yang merugikan salah satu pihak," kata Sekretaris Fraksi Partai Keadilan DPRD Kota Bogor Iwan Suryawan, saat dihubungi Kamis (1/7).

Dijelaskannya, klarifikasi permasalahan itu selain disampaikan kepada pihak BPK, Wali Kota Bogor, dan Badan Pengawas (BP) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, ditembuskan juga kepada DPRD setempat. Sehingga DPRD Kota Bogor juga mengerti dan memahami permasalahan sebenarnya yang terjadi.

"Kalau memang tim audit BPK telah menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan anggaran dana di PDAM, tentunya pihak PDAM juga memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasinya. Makanya, selain klarifikasi itu disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan berwenang, seharusnya juga ditembuskan ke pihak DPRD Kota Bogor, agar klarifikasi dari PDAM itu bisa dibahas dengan jelas," paparnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Uni Demokrasi Indonesi (FPUDI) DPRD Kota Bogor Hotman Damanik, S.H. menyebutkan hal senada. Menurutnya, bila memang permasalahan itu sudah "menggelinding" ke publik, sudah seharusnya pihak PDAM maupun pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi tentang permasalahan itu.

"Kalau memang masalah itu sudah dipublikasikan, maka klarifikasinya juga harus dipublikasikan, jadi tidak membuat masyarakat bingung dan munculnya opini negatif," jelasnya.

Hotman menegaskan, sebenarnya DPRD juga berhak meminta penjelasan klarifikasi permasalahan itu. Jadi, tidak harus menunggu klarifikasi itu ditembuskan atau disampaikan kepada DPRD. "DPRD memiliki hak untuk meminta penjelasan klarifikasi itu, seharusnya segera dilakukan. Sehingga, jangan sampai membuat masyarakat bingung dan menjadi tambah curiga. Apa benar terjadi penyimpangan atau tidak? "ungkap Hotman