Monday, July 26, 2004

PDAM Majalengka Terancam Bangkrut (PDAM Majalengka Threatened with Bankruptcy)

Source:Pikiran Rakyat

MAJALENGKA, (PR).-


(Image prepared by PT MS Water)

Perusahaan Daerah Air Minum Majalengka saat ini terancam bangkrut akibat biaya operasional yang dikeluarkan sudah tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh pada setiap bulannya. Banyaknya jaringan pipa yang rusak serta tidak bertambahnya pelanggan baru menjadi penyebab bangkrutnya PDAM Majalengka.

"Kalau tidak segera ditangani dan dicarikan solusinya, kami khawatir perusahaan milik pemerintah daerah ini tidak akan berlangsung lama," ucap Kasubag Humas PDAM M. Wawan Ridwan disertai Kabag Umum Heri Pramono dan Kabag Teknik Yaya Sudiawan saat ditemui di kantornya, Jumat (23/7).

English Translation (using Toggletext)

The Majalengka company of the Area of the Drinking Water at this time was threatened bankrupt as a result of the operational cost that was spent has been incomparable with the income that was received to each month.  The number of networks the broken pipe as well as not the customer's increase just became the PDAM Majalengka cause of the bankruptcy.


"If immediately was not handled and look for his solution, we worried this company of property of the regional government will not take place old," said Kasubag public relations of PDAM M. Wawan Ridwan were accompanied Kabag the Heri Pramono Public and Kabag the Yaya Sudiawan Technique when being found in his office, on Friday 23/7.


Menurut Wawan, selain terdapatnya jaringan pipa transmisi dan distribusi yang perlu diganti terdapat pula bangunan penangkap air yang sudah rusak di beberapa tempat hingga menimbulkan kebocoran yang cukup tinggi hingga mencapai 35%. Hal lain juga disebabkan banyak terdapat meter air atau water meter yang rusak hingga tidak akurat lagi, sedangkan pihak PDAM tidak memiliki dana untuk memperbaiki beberapa kerusakan itu.

Selama ini bertahan disebabkan adanya efisiensi serta penjadwalan utang pada pihak ketiga hingga terjadi gali lubang tutup lubang. Beberapa karyawan PDAM saat ini bahkan terpaksa menerima gaji di bawah upah minimum .

Kabag Umum Heri Pramono menambahkan, untuk menyelamatkan PDAM selain diperlukan suntikan dana juga perlu adanya penyesuaian tarif yang saat ini dianggap sudah tidak sesuai lagi. Menurutnya, tarif dasar air minum PDAM Kab. Majalengka sebagaimana diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 1999 dengan harga dasar Rp 500,00/m3 atau per 1.000 liter sudah tidak mampu untuk menutupi biaya operasional secara maksimal.

Menurutnya, tarif dasar air minum PDAM Majalengka yang berlaku terendah di antara kabupaten lain. Alasan lainnya hingga perlu adanya penyesuaian tarif adalah terjadinya lonjakan kenaikan komponen biaya operasional, naiknya harga bahan kimia, bahan bakar serta naiknya kewajiban rutinitas pembayaran pajak air dan penanaman perpipaan dan bangunan serta kewajiban pembayaran cicilan pinjaman dari pemerintah pusat maupun bantuan luar negeri.