Monday, August 09, 2004

Dikeluhkan, Tarif PDAM Tasik Naik (Complaints About Water Tariff, PDAM Tasikmalaya)

Source: Pikiran Rakyat

TASIKMALAYA, (PR).-
Kepastian PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya menaikkan tarif langganan sekira Rp 300,00/m3 terhitung pembayaran Oktober 2004, mengundang reaksi sejumlah pelanggan. Selain mengeluh dengan kenaikan itu, mereka juga sempat dibuat kaget hingga saat ini belum ada sosialisasi.

English Translation

Tasikmalaya, (PR).
the Assurance PDAM Water of Sukapura Tasikmalaya raised the customer's tariff approximately Rp 300,00/m3 was counted payment in October 2004, invited the reaction of several customers. Apart from complaining with the rise, they also could be made startled through to at this time did not yet have the socialisation.


Sejumlah pelanggan sempat menyampaikan keluhannya berkaitan dengan kepastian PDAM menaikkan tarif. Namun demikian, pada umumnya mereka tidak bisa berbuat banyak, hanya pasrah menerima kenaikan yang akan diberlakukan PDAM pada pembayaran Oktober 2004. Apalagi, setelah mengetahui kenaikan tarif ternyata sudah mendapat persetujuan dari DPRD.

Tira, pelanggan lain warga Simpang Lima mengaku malah sempat kaget saat mengetahui kepastian naiknya tarif tersebut. Pasalnya, informasi itu baru diketahuinya beberapa hari lalu, itu pun bukan melalui pengumuman resmi tapi dari salah satu rekannya. "Saya heran kenapa tidak jauh-jauh hari disosialisasikan. Kalau memang rasional, kami selaku pelanggan bisa memahaminya," ungkapnya.

Sudah tak sesuai

Direktur Umum PDAM Tirta Sukapura Drs. Atang Kardian saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, munculnya reaksi pelanggan sudah menjadi bahan pertimbangan. Itu bakal terjadi dan tidak bisa dihindari. Akan tetapi, dirinya merasa yakin pelanggan pada gilirannya akan bisa memahaminya. Apalagi bila nantinya melihat pelayanan yang diberikan PDAM bisa meningkat.

Kenaikan tarif, kata Atang, besarannya Rp 300,00/m3, dari tarif awal sebesar Rp 500,00/m3 menjadi Rp 800,00/m3. Alasannya, tarif dasar yang berlaku saat ini sesuai keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian sekarang. Melihat kondisi itu, guna mempertahankan sekaligus meningkatan kuantitas dan kualitas pelayan kepada pelanggan, kenaikan tarif tidak bisa dilakukan lagi dan mulai diberlakukan pada penagihan Oktober 2004.

"Kenaikan ini sudah mendapat persetujuan dewan dan sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait. Jadi rencananya sebelum tarif naik, secepat mungkin akan melakukan sosialisasi, salah satunya melalui brosur diberikan bersamaan pembayaran rekening," ungkapnya.

Alasan kenaikan dilakukan karena adanya lonjakan kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan, misalnya kenaikan pipa juga aksesori lain yang diperlukan, bahan kimia, listrik, BBM, telefon. Umumnya komponen operasional itu mengalami kenaikan antara 2-3 kali lipat dari harga semula.

Selain itu, kondisi pipa PDAM yang ada saat ini sudah banyak yang termakan usia sehingga membutuhkan pemeliharaan yang intensif atau ada pula yang harus diganti. Pihaknya dibebani pula dengan keberadaan unit PDAM di ibu kota kecamatan (IKK). Saat ini dari 17 unit, sembilan di antaranya mengalami kerugian. Guna mengatasinya PDAM Tirta Sukapura Kab, Tasik terpaksa melakukan subsidi silang, nilainya rata-rata sebesar Rp 300 juta/tahun.