Kenaikan Tarif PDAM Ditunda (Tariff increase postponed, PDAM Tasikmalaya)
Source: Pikiran rakyat
Ade, ”Harus Merevisi Perda Terlebih Dulu”
TASIKMALAYA, (PR).-
Kenaikan tarif dasar air yang diajukan PDAM Tirta Sukapura Tasik ternyata belum mendapat persetujuan dewan, baru sebatas rekomendasi Komisi C DPRD Kab. Tasik kepada pimpinan dewan. Malah dalam rekomendasinya Komisi C mensyaratkan revisi parsial Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang ketentuan pelayanan air bersih PDAM Kab. Tasik.
English Translation
Ade, ”Harus Revise Regional Regulations At First Dulu”
Tasikmalaya, (PR).
- the Rise in the tariff of the foundation of the water that was put forward PDAM Sukapura Tasik Water obviously did not yet receive the council's agreement, just was limited by the C DPRD Kab Tasik Commission recommendation to the management of the council. Even in his recommendation of the C Commission required partial Regional Regulations revision of the number 3 in 2003 about the clean provisions of the water service PDAM Kab Tasik.
Dengan demikian, PDAM belum bisa menerapkan tarif baru kepada pelanggannya, sebelum revisi perda dilakukan. Artinya, PDAM yang sebelumnya sudah memastikan akan mengeluarkan penagihan tarif baru, Oktober 2004 nanti terpaksa harus menangguhkannya.
Menurut Ade Kamaludin anggota Komisi C DPRD Kab. Tasik, setelah melakukan beberapa kali pembahasan, sebenarnya Komisi C menilai ajuan PDAM menaikkan tarif itu cukup rasional, mendesak, dan tidak bisa dihindari lagi. Akan tetapi, ketika itu Komisi C mempelajari pasal-pasal pada Perda No. 30 Tahun 2003 tentang ketentuan pelayanan air bersih PDAM Kab. Tasik. Khususnya pada pasal yang mencantumkan klasifikasi konsumen ternyata cukup rumit.
Dengan demikian, perlu ada penjelasan lebih dulu dan disederhanakan. Dengan alasan itulah, Komisi C merekomendasikan perlunya merevisi perda lebih dulu. "Revisi tidak perlu merombak total, hanya parsial khususnya mengenai klasifikasi konsumen," ungkapnya.
Selama perda belum diubah, tegasnya, dewan tetap tidak akan mengeluarkan persetujuan kenaikan tarif. Pasalnya, dalam nota komisi C yang disampaikan kepada pimpinan dewan, jelas disebutkan apabila belum direvisi perdanya, dewan belum bisa memutuskan atau menyetujui kenaikan tarif.
"Pada dasarnya kami setuju kenaikan tarif PDAM, namun tetap harus menempuh prosedur yang berlaku. Jadi, selama belum direvisi perdanya, dewan belum bisa memutuskan kenaikan tarif. Itu sudah menjadi rekomendasi kami kepada pimpinan," ungkapnya. Kenaikan tarif baru bisa dilakukan bila sudah ada SK bupati, itu pun bila sudah ada persetujuan dewan.
Dengan kondisi sekarang, artinya pihak eksekutif harus mengajukan dulu draft revisi perda. Kemudian nantinya dibahas lagi dengan DPRD melalui beberapa tahapan sesuai aturan. Apabila semua tahapan berjalan lancar, paling cepat kenaikan tarif baru bisa diterapkan pada penagihan bulan November nanti.
Itu pun kalau pertimbangannya berkas revisi perda sudah masuk akhir bulan ini. "DRPD saat ini tengah sibuk menyelesaikan beberapa agenda penting. Jadi, paling cepat kalau pembahasan bisa selesai September, kenaikan tarif baru bisa diterapkan pada penagihan dua bulan ke depan," ungkapnya.
Hal berbeda diungkapkan Direktur Umum PDAM Tirta Sukapura Drs. Atang Kardian, saat ditemui di ruang kerjanya. Ia mengungkapkan guna mempertahankan sekaligus meningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan PDAM kepada pelanggan, kenaikan tarif tidak bisa ditangguhkan lagi. Alasannya, tarif dasar yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian sekarang.
Dengan demikian, kenaikan akan mulai diberlakukan pada penagihan Oktober 2004. "Kenaikan ini sudah mendapat persetujuan dewan dan sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait. Jadi rencananya sebelum tarif naik, secepat mungkin akan melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui brosur kepada konsumen yang diberikan bersamaan pembayaran rekening," ungkapnya.
Kenaikan tarif yang akan diberlakukan itu, lanjutnya, telah disepakati berbagai elemen masyarakat, di antaranya Komisi C DPRD Kab. Tasik, sekda yang diwakili asda II dan kabag ekonomi, Setda Kabupaten Tasik, Badan Pengawas PDAM sendiri, juga LSM dan perwakilan konsumen dari berbagai jenis kelompok pelanggan.
Hasilnya telah mendapat persetujuan, selain berdasarkan pertimbangan matang sebagai acuannya, demi menjamin kontinuitas dan kualitas air minum agar tetap terjaga. Kenaikan tarif itu besaran sekira Rp 300,00/m3 dari tarif awal Rp 500,00/m3 menjadi Rp 800,00/m3.
Hal itu terpaksa dilakukan karena ada lonjakan kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan. Misalnya kenaikan pipa juga spare part, bahan kimia, listrik, BBM, dan telefon. Umumnya komponen operasional itu mengalami kenaikan antara 2-3 kali lipat dari harga semula.
Selain itu, kondisi pipa PDAM yang ada saat ini sudah banyak yang termakan usia sehingga membutuhkan pemeliharaan yang intensif atau diganti. Sebelum menetapkan besaran kenaikannya, PDAM telah melakukan perbandingan dengan tarif air minum di beberapa kota, seperti Ciamis, Cianjur, Kuningan, Subang, dan Garut. "Ternyata dibandingkan daerah lain, tarif yang selama ini berlaku di Tasik ataupun setelah naik nanti, masih lebih murah," ungkapnya.
<< Home