Tuesday, September 07, 2004

PDAM Kab. Tasik Berlakukan Tarif Baru (New water tariff for PDAM Kabupaten Tasikmalaya)

Source: Pikiran Rakyat

TASIKMALAYA, (PR).-
Terhitung mulai pembayaran Oktober 2004, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kab. Tasik menerapkan tarif baru bagi para pelanggannya. Kenaikan ini mencapai sekira 60% dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif dasar air itu disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 8 tahun 2004 tertanggal 2 September 2004 tentang penetapan tarif air minum pada PDAM Tirta Sukapura Kab. Tasikmalaya.

English Translation

Tasikmalaya, (PR).
- was counted from payment in October 2004, the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) Sukapura Kab Water. Tasik applied the new tariff for his customers. This rise reached approximately 60% of the tariff beforehand. The rise in the tariff of the foundation of the water was ratified through the Instruction (SK) the number Regent 8 in 2004 dated September 2 2004 about the determining of the drinking water tariff to PDAM Sukapura Kab Water. Tasikmalaya.


Menurut Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kab. Tasik Drs. H. Tjetjep Koeswaya, Senin (6/8), tarif air minum yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini. Langkah itu diambil guna memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus mempertahankan kesinambungan perusahaan. Sehingga PDAM telah melaksanakan penyesuaian tarif air minum dengan harapan, bisa menutupi biaya operasional, pemeliharaan, pembayaran pinjaman dan bunga serta bisa lebih peningkatkan pengembangan dan pelayanan.

Sedangkan besaran kenaikan tarifnya bervariasi, ditetapkan berdasarkan klasifikasi kelompok jenis pelanggan. Kenaikan tarif itu tidak diberlakukan kepada semua golongan pelanggan. Namun hanya empat golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif. Khusus bagi masyarakat umum, masuk kategori non niaga pemakaian 0 m3 - 10 m3 menjadi Rp 800/m3, 11 m3 - 20 m3 menjadi Rp 1.350/m3 dan pemakaian diatas 20 m3 menjadi Rp 2.600/m3. Sedangkan golongan niaga dari Rp 900/m3 menjadi Rp 1.350/m3 dan jasa profesional dan industri/pabrik dari Rp 1.800/m3 menjadi Rp 2.400/m3.

Lonjakan operasional

Alasan kenaikan tarif, adanya lonjakan kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan, seperti kenaikan pipa juga pengeluaran lain yang diperlukan, bahan kimia, listrik, BBM, dan telefon. Semuanya mengalami penaikan antara 2 - 3 kali lipat dari semula. Hal itu tentunya mempengaruhi kebutuhan modal kerja perusahaan.

Kemudian kondisi pipa PDAM saat ini sudah banyak yang termakan usia, mayoritas berusia lebih dari 20 tahun malah ada yang lebih. Itu tentunya membutuhkan biaya pemeliharaan intensif. Malahan ada diantaranya yang harus diganti. Kemudian adanya perubahan ekosistem di sekitar sumber air yang mengakibatkan terjadi fluktuasi debit air dan perlu segera diantisipasi.

Selain itu pihaknya juga harus mengeluarkan biaya tambahan ongkos produksi dan oprasional sembilan unit PDAM yang selalu merugi. Kerugian dari sembilan unit itu, setiap tahunnya hampir mencapai Rp 300 juta. Sehingga pihaknya selama ini melakukan subsidi silang. Kesembilan unit itu masing-masing Cineam, Cigalontang, Taraju, Bantar Kalong, Karangnunggal, Sukaraja, Salawu, Cibalong dan Rajapolah.

Aspek lainnya meningkatkan penerimaan aliran air atau pemerataan aliran air di seluruh konsumen sebagai tindak lanjut dari adanya rencana perubahan sistem distribusi air diperkotaan menjadi tiga wilayah yaitu Utara, Tengah dan Selatan.

Cecep mengakui kenaikan tarif PDAM itu akan terasa oleh pelanggan saat pembayaran nanti. Malah pihaknya sudah menduga nanti masyarakat atau pelanggan akan kaget dan bereaksi. Sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat pembayaran tidak kaget.

"Saya kira reaksi itu akan muncul saat melakukan pembayaran. Tapi mudah-mudahan saja itu tidak terjadi. Apalagi kalau dibandingkan dengan tarif yang berlaku di daerah lain seperti Ciamis, Cianjur, Kuningan, Subang dan Garut, ternyata diantara tarif, Tarif di Tasik ini masih lebih rendah," katanya.