Saturday, October 30, 2004

DPRD Usut Penjualan Pipa PDAM Rp 1,2 Miliar (DPRD investigates PDAM 1,2 Miliar Rp sale of pipe)

Source: Pikiran Rakyat

Teguh, ”Barang yang Telah Dijual Itu Tidak Layak Pakai”
BOGOR, (PR).-
Terkait tuduhan telah menggelapkan dana penjualan pipa bekas sebesar Rp 1,2 miliar, Dirut PDAM Kota Bogor Drs. H. Helmi Soetikno, M.M., usai rapat tertutup, Jumat (29/10) yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Jaenuri, membantah tuduhan telah menjual pipa bekas dan bukan bantuan pihak luar.

English Translation

Firm, ”Barang that was sold That was not Suitable Pakai”

Bogor, (PR).-
Related the charge embezzled the second-hand fund of the sale of the pipe of Rp 1,2 billion, the Managing Director PDAM the Bogor City Drs. H. Helmi Soetikno, M. M., after the meeting was closed, on Friday (29/10) that was led by the Chairman of the Commission of B DPRD of the City Bogor Jaenuri, denied the charge sold the second-hand pipe and not help of the outsider.


Helmi berkilah barang yang dijualnya itu tidak layak pakai dan itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan keluarnya SK Wali Kota No 028.45-272-1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang penghapusan barang inventaris dan penjualan barang persediaan PDAM Kota Bogor. Dan, penjualan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan Pusat (BPKP).

"Pipa itu juga tidak dijual dalam bentuk per kilo sebab pipa besar yang ada lapisan semen sebanyak 250 ton," jelas Helmi.

Atas bantahan itu, Komisi B DPRD Kota Bogor belum puas dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan atas penjualan pipa PDAM meskipun Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan itu telah menjelaskan proses penjualan pipa PDAM. Bahkan usai rapat, Sekretaris Komisi B Teguh Rihananto mengatakan penjelasan Dirut PDAM itu baru penjelasan awal.

"Hari ini kita akan tindak lanjuti dan penjelasan Dirut PDAM tadi (kemarin-red.) sebagai bahan awal melakukan penelitian," ujar Teguh usai rapat tertutup dengan PDAM, Jumat (29/10).

Bahkan, Senin (1/11) pekan mendatang, rencananya Komisi B melakukan peninjauan, seperti apa bentuk pipa yang dijual itu. "Kita tidak menduga macam-macam, tetapi tetap ditekankan bahwa pelepasan aset daerah itu apakah sesuai prosedur atau sesuai jumlahnya, akurat jenisnya, dan disampaikan ke kasnya. Makanya, harus dilakukan pembuktian," jelas anggota dari FPKS ini.

Teguh mengatakan Komisi B belum bisa mengambil sikap sekarang. Memang kondisi awal penjualan pipa itu dilakukan dan prosedurnya ada. Cuma secara implementasi belum dilihat. Termasuk dasar penjualan, kata Dirut PDAM, sesuai SK Wali Kota Tahun 1999 itu masih menjadi satu tanda tanya bagi Komisi Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Keberadaan SK Wali Kota Bogor itu harus dipertanyakan. Sebab, SK-nya sejak 1999 tetapi pelaksanaannya baru sekarang. Meskipun telah dijelaskan bahwa PDAM kesulitan dalam memasarkan sehingga baru terjual sekarang, itu juga harus dibuktikan.

Hal senada diungkapkan oleh Suherman, bahwa kasus penjualan pipa PDAM itu memang belum bisa diambil kesimpulan saat ini. Hari Senin pekan depan akan dilakukan pembuktian dan akan dirapatkan di komisi apakah perlu disampaikan di paripurna atau perlu dibuat pansus. "Jika ada temuan yang tidak bisa diselesaikan di komisi, akan disampaikan ke panmus. Terserah panmus apakah membentuk pansus atau menyerahkan ke komisi," ungkapnya.