Thursday, October 14, 2004

Pengambilan air bawah tanah segera ditertibkan (Controlling the extraction of underground water)

Source: Bisnis Indonesia

SEMARANG (Bisnis): Kasubid Pengembangan Kawasan Bappeda Kota Semarang M. Farchan mengatakan penggunaan/pengambilan air bawah tanah (ABT) di wilayah Kota Semarang segera ditertibkan, menyusul ditemukan 90% dari 770 pengambil ABT tidak memiliki izin dan telah mengakibatkan kondisi fisik Ibukota Jateng ini semakin parah.
Dari sebanyak 770 pengambil ABT di wilayahnya, lanjutnya, tercatat 90% di antaranya ternyata tidak mengantongi izin resmi dan kini telah mengakibatkan Kota Semarang mengalami penurunan permukaan tanah hingga mencapai 10 cm.

English Translation

Semarang (the Business): Kasubid the Development of the Region Bappeda the City Semarang M. Farchan said the use/the underground taking of the water (ABT) in the Semarang City territory immediately was controlled, following was found 90% from 770 pengambil ABT did not have permission and resulted in the physical condition for this Central Javan capital being increasingly serious. From totalling 770 pengambil ABT in his territory, he continued, was recorded among them obviously did not pocket official permission and currently results in the Semarang City experiencing the decline in the surface of the land to reached 10 cm.


"Banyaknya pengambilan ABT tanpa izin itu kini memperparah kondisi fisik Semarang, mengingat setiap tahun terjadi penurunan permukaan tanah sedikitnya 10 cm," ujarnya pada sosialisasi UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, di Semarang menjelang akhir pekan lalu

Oleh karena itu, tambah Farchan, pihaknya akan segera menertibkan semua pengambilan ABT di wilayahnya dengan tetap mengacu pada Perda No. 7/2002 tentang pajak pengambilan ABT sebagai upaya mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah yang begitu cepat.

Saat ini, menurut dia, di wilayah Semarang Utara yang merupakan kawasan terparah dengan terjadi penurunan permukaan tanah di banding wilayah Semarang lainnya.

Penurunan permukaan tanah di walayah ini mencapai 7-10 cm per tahun.

"Jika tidak segera diatasi dengan melakukan pengendalian melalui upaya penertiban tersebut dikhawatirkan kondisi penurunan muka tanah akan semakin parah dengan berlangsung begitu cepat," tandas dia.

Selama ini yang sempat terdata hanya sekitar 10% dan menunjukkan adanya indikasi ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya konservasi ABT. "Jadi regulasi ABT ini terkesan masih awam bagi masyarakat di wilayah Semarang."

Farchan mengemukan bagi pemkot kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat diperlukan untuk penambahan penghasilan di sektor pajak, ekosistem di Kota Semarang juga akan semakin terjaga.

Sementara itu, pemerintah segera meninjau ulang izin pemanfaatan air oleh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), sementara Pemda/Pemkot Semarang akan mempertimbangkan pemberian izin itu setelah ada rekomendasi dari Dewan Sumber Daya Air.

Djoko Subarkah, Direktur Sumber Daya Air Wilayah Tengah Ditjen Sumber Daya Air Depkimpraswil, mengatakan izin yang dimiliki perusahaan AMDK mempunyai batas waktu, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan setiap tahunnya.