Tuesday, November 23, 2004

BP PDAM dan Bawasda Silang Pendapat (BP PDAM Sumedang and Bawasda, Difference of Opinion)

Source: Pikiran Rakyat




SUMEDANG, (PR).-
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (BP PDAM) Sumedang, silang pendapat dengan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) soal penggunaan dana kas PDAM, khususnya menyangkut ketentuan tunjangan. Bawasda menyebut pembayaran PPh, listrik, dan telefon pribadi para direktur dari kas PDAM menyalahi ketentuan, sedangkan BP PDAM justru menyatakan sudah ada aturannya.

English Translation

SUMEDANG, (PR).-
The Body of the Supervisor of the Company of the Area of the Drinking Water (BP PDAM) Sumedang, cross the opinion with the Body of the regional Supervisor (Bawasda) the PDAM matter of the use of the treasury's fund, especially was related to the provisions of the allowance.Bawasda mentioned payment PPh, electricity, and the person's telephone of the directors from the PDAM treasury violated the provisions, whereas BP PDAM precisely said has had his rule.


Ketua BP PDAM Sumedang Drs. H. Ali Bajri, M.M., menyebutkan, soal pembayaran PPh, listrik, dan telefon pribadi para Direktur PDAM itu sudah ada ketentuannya sehingga tidak menyalahi aturan. "Sesuai keterangan dari direktur, memang ada aturannya, dan itu masuk dalam tunjangan," ujarnya, Senin (22/11).

Hanya, Ali Bajri yang juga menjabat sebagai Asda Ekbang Pemda Sumedang ini mengaku belum tahu persis isi dari ketentuan tunjangan itu dan berjanji akan segera mempelajarinya. Namun menurutnya, sesuai keterangan Direktur PDAM, soal PPh itu bisa ditanggung perusahaan jika PDAM dianggap mampu.

"Kalau tidak mampu, ditanggung masing-masing. Tapi, karena PDAM dalam kondisi mampu, pembayaran PPh para direktur itu bisa menggunakan dana kas PDAM. Tapi, soal itu akan kita pelajari lagi karena (aturan-red.) secara tertulis kami belum melihatnya," jelasnya.

Pernyataan itu diungkapkan Ali Bajri menjawab polemik yang menyebutkan terjadinya dugaan penyimpangan atas penggunaan dana kas PDAM, seperti yang disebut-sebut sumber di kalangan PDAM sendiri. Bahkan, ia juga membantah jika sisa dana kas PDAM saat ini tinggal Rp 100 juta. Karena menurut sepengetahuannya, dan sesuai jurnal keuangan PDAM, per tanggal 31 Oktober, dana kas tersebut masih sebesar Rp 432 juta. "Sedangkan pada bulan September masih tercatat Rp 835 juta," ungkapnya.

Adapun penggunaan kas PDAM periode September-Oktober, menurut Ali Bajri, antara lain digunakan untuk dana operasional, gaji pegawai dan THR, serta pembelian zat kimia, bahan bakar kendaraan, dan sebagainya.

"Tapi, masalah itu kita serahkan kepada Bawasda selaku instansi yang berwenang. "Kalaupun ada temuan dugaan penyimpangan, dan direktur harus mengembalikan, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Bawasda karena pemeriksaan masih berlanjut, belum menjadi laporan," ucapnya.

Seperti diketahui, dugaan penyimpangan dana sisa kas PDAM Sumedang yang kini menjadi buah bibir, terus bergulir. Dana kas sebesar Rp 500 juta yang dikabarkan ludes dalam tempo dua bulan, membuat banyak pihak prihatin. DPRD setempat akan melakukan rapat gabungan komisi dan secara politis akan meminta penjelasan dari Bupati Don Murdono, S.H., M.Si., selaku pemilik perusahaan daerah itu.

Dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana kas PDAM itu, diungkapkan sejumlah sumber di lingkungan PDAM.