Dana Sisa Kas PDAM Rp 500 Juta Lenyap (500 million Rupiah vanishes)
Source: Pikiran Rakyat
Jajaran Direktur Diminta untuk Mengembalikan
SUMEDANG, (PR).-
Hanya dalam tempo dua bulan, dana sisa kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Sumedang, yang semula masih Rp 600 juta lebih melorot drastis dan kini tersisa kurang dari Rp 100 juta. Menyusul hal itu, jajaran Direktur PDAM, terdiri dari direktur utama (dirut), direktur teknik (dirtek), dan direktur umum (dirum), wajib mengembalikan uang ke kas PDAM berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Menurut informasi yang diperoleh "PR", Jumat (19/11), kondisi tersebut kini menjadi bahan gunjingan di lingkungan PDAM. Bahkan, muncul tudingan banyaknya penggunaan dana kas itu yang tidak sesuai ketentuan atau menyimpang. Ironisnya lagi, hal itu terjadi menjelang ketiga direktur, Drs. Suherlan Marzuki (Dirut), Dra. Ded Jubaedah (Dirum), dan Ir. Yuyu Rahayu (Dirtek) berakhir masa jabatannya Oktober lalu.
English Translation
SUMEDANG, (PR).-
Only in the time two months, the fund treasury of the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) Kab. Sumedang, that originally still Rp 600 million more dropped drastic and currently remained less than Rp 100 million. Following that, the rank Director PDAM, consisted of the managing director (the managing director), the director of the technique (dirtek), and the director of the public (dirum), obligatory returned money to the PDAM treasury revolving Rp 30 million as far as Rp 50 million per the person.
According to information that was received by "PR", on Friday (19/11), this condition currently becomes the gossip material in the environment PDAM. In Fact, emerged the accusation the number of uses of the treasury's fund that inappropriate the provisions or deviated. Ironically again, that happened visited the three Director, Drs. Suherlan Marzuki (the Managing Director), Dra. Ded Jubaedah (Dirum), and Ir. Yuyu Rahayu (Dirtek) ended really his position last October.
Sumber di PDAM menyebutkan, sisa uang kas perusahaan milik daerah itu, pada bulan September masih tercatat Rp 600 juta lebih. Namun memasuki bulan November, hanya tersisa sekira Rp 100 juta. "Yang kami tahu, ada penggunaan uang itu yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan uang itu dimasukkan ke dalam tunjangan, namun banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas sumber di lingkungan PDAM.
Sumber itu mencontohkan, penggunaan dana kas yang tidak sesuai dengan aturan, antara lain membayar PPh yang mestinya dari dana pribadi, kenyataannya memakai uang kas perusahaan. Kemudian pembayaran listrik, telefon rumah direktur, juga mengambil dari kas itu.
"Pokoknya, masih banyak penggunaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada ketentuannya. Kami prihatin, apalagi hal itu terjadi justru ketika PDAM ini banyak menghadapi masalah keuangan, pelayanan maupun debit air," tambah sumber.
Munculnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kas itu, juga dikuatkan hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan Daerah (Bawasda) Sumedang. Pihak Bawasda yang kini masih terus melakukan pemeriksaan, telah menemukan indikasi penyimpangan. "Bahkan, Bawasda telah meminta jajaran direktur, baik dirut, dirtek, maupun dirum untuk segera mengembalikan uang yang nilainya berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per orang," ucap sumber lainnya.
Kepala Bawasda Sumedang Drs. Yos Suyaman, belum berhasil dikonfirmasi. Namun, Sekretaris Bawasda Iwa Kuswaeri, S.H., tidak menyangkal bila pihaknya sedang melakukan pemeriksaan keuangan di PDAM itu. Dia juga mengakui adanya temuan yang mengindikasikan penggunaan kas tidak sesuai dengan ketentuan.
<< Home