Monday, November 22, 2004

DPRD Minta Bupati Don Jelaskan Persoalannya (Government asks Regent to explain PDAM Sumedang problems)

Source: Pikiran Rakyat

Dugaan Penyimpangan Dana Kas PDAM

SUMEDANG, (PR).-
Dugaan penyimpangan dana sisa kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumedang terus bergulir. Ludesnya dana kas sebesar Rp 500 juta dalam dua bulan terakhir ini, membuat banyak pihak prihatin. DPRD setempat akan melakukan rapat gabungan komisi dan secara politis akan meminta penjelasan dari Bupati Don Murdono, S.H., M.Si., selaku pemilik perusahaan daerah itu.

Menurut informasi yang diperoleh "PR", Minggu (21/11), berbagai kalangan umumnya mengaku heran atas perkembangan sisa kas PDAM yang merosot tajam, dari Rp 600 juta menjadi Rp 100 juta. Apalagi, sebagian uang itu digunakan tidak sesuai aturan, serta terjadi hanya dalam tempo dua bulan, menjelang berakhirnya masa jabatan para direktur pada pertengahan Oktober 2004 lalu.

English Translation

The PDAM estimation of the Deviation of the Treasury's Fund

SUMEDANG, (PR).-
The estimation of the fund deviation treasury of the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) Sumedang continued to move on. Be all gone him the treasury's fund of Rp 500 million for the last two month, made many teams concerned. Local DPRD will carry out the meeting of the combination of the commission and will politically ask for the explanation from the Regent of Don Murdono, S. H., M. The. , as the owner of the regional company.

According to information that was received by "PR", on Sunday (21/11), various circles generally claim surprised on the development of PDAM treasury that declined sharply, from Rp 600 million became Rp 100 million. Moreover, some money was used inappropriate the rule, as well as happened only in the time two months, gazed at the ending of the position period of the directors to mid last October 2004.


Seperti diberitakan sebelumnya, dana kas PDAM yang pada bulan September masih tercatat Rp 600 juta lebih, hingga posisi November ini merosot tajam menjadi Rp 100 juta. Sumber-sumber di lingkungan PDAM menyebutkan, ludesnya dana kas sekira Rp 500 juta hanya dalam tempo dua bulan, di antaranya disebabkan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga, pihak Direktur PDAM, terdiri Direktur Utama (Dirut) Drs. H. Suherlan Marzuki, Direktur Teknik (Dirtek) Ir. Yuyu Rahayu, dan Direktur Umum (Dirum) Dra. Hj. Dede Jubaedah, masing-masing harus mengembalikan uang kas itu berkisar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana kas PDAM, juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan oleh petugas Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Dalam pemeriksaan keuangan itu, Bawasda menemukan penggunaan sebagian dana kas yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan itu, seperti yang dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ), poinnya cukup banyak, di antaranya masuk dalam pos tunjangan. Contoh lain, uang kas itu digunakan membayar PPh, telefon pribadi, serta listrik. Hanya, pihak Bawasda masih terus melakukan proses pemeriksaan.

Prihatin

Menyusul terungkapnya indikasi penyimpangan dana kas PDAM, keprihatinan pun bermunculan. Karena di sisi lain, selama ini pihak PDAM selalu mengaku dalam kondisi merugi, bahkan masih banyak utang. Persoalan sisa dana kas PDAM yang kini banyak diributkan di kalangan internal PDAM sendiri, pun mengundang perhatian kalangan anggota DPRD.

"Jelas kami prihatin dan terkejut karena setahu kami, PDAM selalu merugi, dan masih memiliki utang. Tapi, kenyataannya, hanya dalam tempo dua bulan bisa menggunakan dana kas sampai ratusan juta," kata Yogi Yaman Sentosa, S.Sos., anggota Komisi B.

Hal senada dikatakan anggota Komisi A, Ending Ahmad Sadjidin, seraya menyebutkan, pihaknya akan membawa persoalan itu secara kelembagaan. Dalam hal itu, bupati selaku pemilik perusahaan daerah harus transparan dan menjelaskan kepada publik berkaitan penggunaan dana kas tersebut. "Kita akan rapat kerja melibatkan gabungan komisi. Kenapa harus gabungan komisi, karena di situ ada temuan yang mengindikasikan penyimpangan," jelasnya.

Menurut Sadjidin, dalam kasus tersebut, pihaknya melihat adanya kelemahan dalam hal pengawasan terhadap PDAM. Untuk itu, secara pribadi, pihaknya akan lebih dulu mempertanyakan hal itu melalui pimpinan DPRD, untuk kemudian mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan secara kelembagaan.

"Sebagai fungsi kontrol dan budgeting, sekaligus sebagai wakil rakyat, dewan harus mempertanyakan masalah ini," ujarnya.