Monday, November 29, 2004

Kuningan tak Akan Tambah Debit Air (Kuningan will not increase Water Debit)

Source: Pikiran Rakyat




KUNINGAN, (PR).-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan sebagai pemilik wilayah yang memiliki sumber mata air andalan PDAM Kota Cirebon, yakni sumber mata air Cipaniis di Kecamatan Pasawahan, sementara ini tampaknya belum berani untuk menambah besaran angka pasokan debit air dari 750 liter per detik yang kini tercantum dalam Surat Izin Pengambilan Air (SIPA)-nya. Pasalnya, sisa debit air yang kini tersedia di sumber mata air Cipaniis setelah dikurangi angka tersebut, dinilai hanya mencapai angka pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di sekitar mata air tersebut.

English Translation

KUNINGAN, (PR).-
Government of the Regency (Pemkab) Kuningan as the owner of the territory who had the source of the mainstay spring PDAM the Cirebon City, namely the Cipaniis source of the spring in the Pasawahan Subdistrict, temporary this apparently did not yet dare to increase the mulberry of the figure of supplies of the water debit from 750 litre per the second that is currently included in the Permit of the Taking of Water (SIPA) him. His article, water debit that currently is available in the Cipaniis source of the spring after being reduced by this figure, it was thought only achieved the barely adequate figure to fill the requirement for the community's water around this spring.


Bahkan, pihak yang berwenang dalam hal menentukan dan mengeluarkan SIPA atas pengambilan air dari Kabupaten Kuningan sendiri, yakni Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kuningan, menyatakan keberatan jika debit air untuk PDAM Kota Cirebon harus ditingkatkan dari angka 750 liter per detik. Hal itu dikemukakan langsung Kepala DSDAP Kuningan, Ir. Abdul Kodir, kepada "PR" Minggu (28/11), saat dimintai keterangan dan pendapatnya terkait dengan data hasil pengukuran ulang debit air dari Cipaniis untuk PDAM Kota Cirebon, yang ternyata jauh lebih besar dari 750 liter per detik.

Menurut Abdul Kodir, jika dilihat dari total debit air yang belakngan ini tersedia di sumber mata air Cipaniis, serta peruntukkannya yang dihitung atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tata Pengaturan Air, angka 750 liter per detik yang diizinkan untuk PDAM Kota Cirebon itu pun, sudah hampir mencapai angka maksimal. Sambil menunjukkan beberapa pasal dalam PP tersebut, Abdul Kodir menyebutkan penggunaan air dari sumber mata air diatur dengan memerhatikan skala prioritas sesuai yang tertuang dalam PP dimaksud.

"Urutan prioritasnya yaitu, pertama untuk memenuhi kebutuhan air minum atau kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar mata air, lalu untuk memenuhi kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada, sisanya barulah bisa disediakan untuk kebutuhan industri," ungkapnya.

Terkait dengan itu, dia menerangkan total debit air yang tersedia di sumber mata air Cipaniis sendiri belakangan ini kurang lebih hanya mencapai 1.600 liter per detik. Sementara, luas areal irigasi yang berada dalam jaringan irigasi Cipaniis tonggoh dan Landeuh, berdasarkan data terakhir mencapai 829 hektare (ha) dengan kebutuhan air lebih kurang 829 liter per detik. "Mengacu pada PP tersebut, debit air yang tersedia di Cipaniis tadi, lebih kurang 829 liter per detik, di antaranya paling tidak harus kami prioritaskan bagi irigasi," katanya.

Oleh karena itu tegasnya, dengan kondisi ketersediaan air di Cipaniis saat ini pihaknya tidak berani menambah debit air atau mengubah SIPA untuk PDAM Kota Cirebon hingga melebihi angka 750 liter per detik, apalagi jika harus menambah hingga lebih dari 1.000 liter per detik.

Saat dimintai tanggapan atas adanya ungkapan dari seorang ahli hidrologi lingkungan, Dr. Ir. Arwin Sabar, M.Si., yang menyebutkan bahwa penggunaan air tidak mengenal batas wilayah admisistrasi, Abdul Kodir juga membenarkan hal itu. Namun, di balik itu tegasnya, bukan berarti siapa atau pihak mana dan di mana pun berada bisa sekehendaknya mengambil dan memanfaatkan air yang tersedia dari sebuah sumber air, tapi harus diatur berdasarkan peraturan dan perundangan pemerintah yang mengaturnya.