Saturday, November 27, 2004

PDAM Kab. Sumedang Perlu Dikaji Ulang (PDAM Kab. Sumedang must be reviewed)

Source: Pikiran Rakyat




Pendapatan dan Gaji PDAM tidak Realistis

SUMEDANG, (PR).-
Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Sumedang, dinilai perlu dikaji kembali, baik dari aspek pelayanan, manajemen maupun pengelolaan dan sistem rekrutmen pegawai. Pasalnya, meski penerimaan minim, bahkan merugi serta masih terbebani utang, PDAM masih saja mengambil kebijakan yang kontradiktif dengan kenyataan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, PDAM, dan Pemda Sumedang, dalam menyikapi opini soal penggunaan uang kas PDAM, bertempat di gedung DPRD setempat, Jumat (26/11). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Dony Ahmad Munir, S.T., itu dihadiri oleh anggota komisi gabungan.

English Translation

Income and PDAM pay not realistic

SUMEDANG, (PR).-
The existence of the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) Kab.
Sumedang, must be it was thought reviewed, both from the aspect, the management and the management and the system of the service rekrutmen the official. His article, although minimal acceptance, in fact ran at a loss as well as was still being loaded by the debt, PDAM is still taking the contradictory policy with the reality.

That was expressed in the meeting of the hearing between DPRD, PDAM, and the Sumedang Regional Government, in responding to the PDAM opinion of the matter of the use of the ready money, took place in the DPRD building local, Friday (26/11). The meeting that was led by Vice Chairman DPRD, Dony Ahmad Munir, S. T., that was attended by the member of the joint commission.


Kebijakan kontradiktif itu, antara lain menyangkut pendapatan dengan pengeluaran gaji yang tidak realistis. Sebagai contoh, dalam penerimaan bulan Oktober 2004, sebesar Rp 548,6 juta, sementara pengeluaran gaji untuk direksi dan pegawai mencapai Rp 271,3 juta atau 50% dari penerimaan. Bahkan, karena menjelang Lebaran, penerimaan itu pun habis untuk membayar THR yang nilainya mencapai Rp 266,8 juta.

Bahkan, dalam kondisi keuangan seperti itu pun, belum lama ini pihak PDAM telah merekrut 11 pegawai baru. Lebih ironis lagi, PPh para direksi yang mestinya menjadi tanggungan pribadi, justru menjadi beban keuangan perusahaan. "Antara pendapatan dan pengeluaran gaji, sangat tidak realistis. Dan PPh para direksi pun, ternyata dibayar perusahaan, padahal mestinya beban pribadi. Jadi, antara kenyataan dengan kebijakan, terjadi kontradiktif ," kata Sekretaris Komisi B, Yogi Yaman Sentosa, S.Sos.

Karena itu pula, para anggota dewan sepakat sekaligus mendorong, agar pemeriksaan keuangan yang sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) terhadap penggunaan kas PDAM, harus terus dilakukan sampai tuntas. "Hasilnya harus diumumkan secara transparan kepada publik, karena isu dana kas PDAM ini sudah menjadi opini. Kalau ada temuan, agar diteruskan secara berjenjang," kata anggota Komisi A, Ending Ahmad Sadjidin.

Hal senada juga diungkapkan anggota dewan lainnya, sehingga mereka pun sependapat, keberadaan PDAM harus dikaji kembali dari berbagai aspek. Meski demikian, dewan pun mengakui, adanya itikad baik dari Pjs. direksi dan Pemda Sumedang dalam upaya memajukan perusahaan milik daerah ini. "Kami melihat, upaya rekrutmen untuk posisi direksi yang sekarang sedang dilaksanakan oleh panitia, sudah cukup baik. Selain ada psikotes dan persentasi, juga cukup transparan," jelas Dony Ahmad Munir.

Masih dalam proses

Sebelumnya, Pjs. Direktur Utama (Dirut) PDAM, H. Asyari, menyampaikan laporan penerimaan keuangan dan penggunaan uang kas PDAM periode September-Oktober 2004. Menurutnya, saldo kas PDAM per 31 September 2004 masih sebesar Rp 805,1 juta, sedangkan penerimaan sebesar Rp 548,6 juta.

Adapun pengeluaran selama bulan Oktober sebesar Rp 920,3 juta, sehingga saldo kas hingga 31 Oktober masih tercatat Rp 433 juta lebih. "Jadi, tidak benar kalau kas PDAM tinggal Rp 100 juta," ucapnya.

Dijelaskan pula oleh Asyari, audit oleh Bawasda tentang PPh pasal 21, masih dalam proses tim Bawasda dan baru berbentuk catatan hasil sementara, masih mungkin untuk klarifikasi. Sedangkan tunjangan perumahan, rekening listrik, telefon, air, dan dana representasi telah diatur dalam SK bupati dan Sk direksi.

"Soal subsidi PPh direksi, memang diberikan perusahaan, tapi itu pun hanya 10 persen. Sebelumnya, masalah itu tidak disentuh oleh BPK. Tapi, setelah disentuh Bawasda dan dinyatakan melanggar, subsidi PPh itu pun dihentikan," ujarnya.