Thursday, November 11, 2004

Pemerintah Putihkan Utang Rp 200 PDAM. (Government Putihkan Rp debt 200 PDAM)

Source: Media Indonesia

Menteri keuangan Jusuf Anwar mengungkapkan penghapustagihan (pemutuhan) utang dilakukan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Ada komitmen dari PDAM, hutang boleh dihapustagihkan dengan syarat mereka harus memperbaiki manajemen dan pelayanan. Penghapustagihan hutang PDAM pada prinsipnya sama dengan penghapustagihan ke bank BUMN. Persetujuan Presiden hanya berlaku untuk penghapusan hutang PDAM sejumlah Rp 100 miliar. Jika hutang melebihi Rp 100 miliar, maka penghapusan tagihan harus melalui persetujuan DPR.

English Translation

Finance Minister Jusuf Anwar revealed penghapustagihan (pemutuhan) the debt was carried out with several conditions that must be filled. There was the commitment from PDAM, the debt might dihapustagihkan with their condition must improve the management and the service. Penghapustagihan the PDAM debt in principle be the same as penghapustagihan to the bank BUMN. the President's Agreement only was valid for the PDAM abolition of the debt of an amount of Rp 100 billion. If the debt exceeded Rp 100 billion, then the abolition of the bill must through the DPR agreement.


JAKARTA (Media); Pemerintah akan menghapustagihkan utang sekitar 200 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mencapai Rp2,6 triliun secara selektif. Pinjaman PDAM itu berasal dari Rekening Dana Investasi.

Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengungkapkan penghapustagihan (pemutihan) utang itu dilakukan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

''Pemberian hapus tagih itu tidak dilakukan secara cuma-cuma. Harus ada komitmen dari mereka (PDAM), kalau di Amerika Serikat namanya letter of comfort atau surat pernyataan kesanggupan. Jadi, utang boleh dihapustagihkan dengan syarat mereka harus memperbaiki manajemen dan pelayanan,'' papar Menkeu dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPD Irman Gusman tersebut, Jusuf didampingi para pejabat eselon I Departemen Keuangan. Bila komitmen atau persyaratannya ternyata tidak dilaksanakan oleh PDAM, kata Jusuf, maka DPD diminta untuk menagihnya. Sebab, hal itu sangat penting untuk mendidik para PDAM agar meningkatkan profesionalisme, kemampuan manajerial dan kepemimpinan.

''Pemerintah melihat perlu untuk menyehatkan PDAM agar bisa menyediakan sarana air bersih. Sekaligus PDAM memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain pemerintah daerah juga kami minta mengawasi restrukturisasi PDAM,'' ujarnya.

Rencana bisnis

Usai rapat, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulya P Nasution, menjelaskan sebelum bisa mendapatkan fasilitas hapus tagih, PDAM wajib menyerahkan rencana bisnisnya kepada pemerintah.

Penghapustagihan utang PDAM, menurut Mulya, pada prinsipnya sama dengan penghapustagihan utang pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ke bank-bank BUMN. Usulan rencana bisnis dari masing-masing PDAM yang bersangkutan, disertai komitmen tak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga DPRD. Apalagi, restrukturisasi tersebut kemungkinan berdampak pada penyesuaian tarif.

''Kami sekarang sedang mendata, sebab tidak semua PDAM dan pemda serius mengajukan permohonan itu. Sekarang ini paling tidak ada sekitar 30 PDAM yang pernah mengajukan.''

Namun, menurut Mulya, pengajuan permohonan tersebut sebagian besar masih belum lengkap. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa melakukan penilaian. Mulya juga meragukan kemampuan PDAM dalam menyusun rencana bisnis yang layak untuk dinilai. Sehingga, kemungkinan besar PDAM memerlukan bantuan dari konsultan maupun Dinas Pekerjaan Umum setempat.

''Dalam rencana bisnis itu, PDAM harus menjelaskan langkah-langkah ke depan untuk mengurangi kebocoran air, termasuk melakukan restrukturisasi manajemen. Tetapi, bila rencana bisnisnya tidak disetujui pemerintah, maka fasilitas hapus tagih tidak akan diberikan.''

Menurut Mulya, persetujuan presiden hanya berlaku untuk penghapusan utang PDAM sejumlah Rp10 miliar hingga Rp100 miliar. Jika utangnya melebihi Rp100 miliar, maka penghapusan tagihan harus melalui persetujuan DPR.

Penghapustagihan hanya diberikan untuk PDAM-PDAM yang dinilai lemah. Itu pun belum tentu semua utang PDAM yang bersangkutan dihapuskan, kemungkinan hanya sebagian yang dihapus.

''Kalau PDAM-nya tergolong kuat, seperti di DKI, mungkin hanya direstrukturisasi atau dijadwal ulang, tidak dihapuskan. Yang memiliki tunggakan lebih dari Rp 500 miliar, maka kemungkinan hanya direstrukturisasi saja,'' ujarnya.

Mulya mengatakan, pinjaman 200 PDAM itu sebagian besar diambil lebih dari satu tahun lalu dan rata-rata diambil tiga atau empat tahun lalu. Bahkan, ada beberapa PDAM yang meminjam lebih lama dari empat tahun. Utang PDAM DKI mencapai sekitar Rp500 miliar. ''Tunggakannya ada yang lebih dari 12 bulan, misalnya PDAM DKI dan Tangerang,'' katanya.