Wednesday, November 03, 2004

Pengurangan Debit Air Tak Melanggar Hukum (The reduction in the Water Debit did not violate the Law - Kuningan)

Source: Pikiran Rakyat

Kepala DSDAP, ”Justru PDAM Kota Cirebon Melanggar Perundangan”

KUNINGAN, (PR).-
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengurangi debit air dari mata air Cipaniis ke pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon bukan merupakan sikap berlebihan dan tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Justru PDAM Kota Cirebon yang selama ini telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap perundangan, Yakni dengan mengambil dan memanfaatkan air dari Cipaniis melebihi batas debit yang diizinkan dalam Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

English Translation

The DSDAP head, ”Justru PDAM of the Cirebon City violated Perundangan”

KUNINGAN, (PR).-
The Plan of the Government of the Regency (Pemkab) Kuningan reduced the water debit from the Cipaniis spring to the pipe of the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) the Cirebon City not was the excessive attitude and could not be said as the violation of the law. Precisely PDAM the Cirebon City that uptil now carried out a violation of the legislation, That Is with took and made use of the water from Cipaniis exceeded the debit limit that was permitted in the Permit of the Taking of the Water (SIPA).


Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kabupaten Kuningan Ir. Abdul Kodir kepada "PR" di ruang kerjanya, Selasa (2/11) kemarin. Selanjutnya, ia menunjukkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Irigasi. Kodir menyebutkan, jika terjadi pelanggaran seperti itu, Pemkab Kuningan sebagai pihak yang mengeluarkan SIPA berdasarkan kedua peraturan perundangan itu bisa mencabutnya. Malahan, dalam Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 terdapat pasal yang intinya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan SDA tanpa izin pihak yang berwenang, bisa dikenakan hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 500 juta.

"Walau begitu, dalam masalah ini kami tidak akan bertindak saklek seperti yang tertuang dalam peraturan perundangan itu. Tapi sesuai yang telah direncanakan, kami hanya sebatas akan mengurangi pasokan debit airnya hingga sesuai dengan debit yang diizinkan. Dalam hal ini, kami juga perlu mengingatkan lagi kepada semua kalangan bahwa tindakan yang kami rencanakan itu bukan menutup, tapi yaitu tadi hanya mengurangi debitnya," ujarnya.

Untuk mengurangi debit pasokan air dari mata air Cipanis Lebak dan Cipaniis Tonggoh yang selama ini diambil airnya oleh PDAM Kota Cirebon melalui tiga saluran pipa, masing-masing dua pipa peninggalan Belanda dari Cipaniis Lebak dan satu pipa PDAM Kota Cirebon dari Cipaniis Tonggoh, lanjutnya, bisa dilakukan dengan beberapa cara. "Untuk mengurangi debit pasokan air dari Paniis ke PDAM Kota Cirebon hingga ke angka 750 liter per detik sesuai yang tertulis dalam SIPA-nya, mungkin bisa saja dilakukan dengan menyetop total dua pipa peninggalan Belanda atau bisa juga ketiganya tetap digunakan oleh PDAM Kota Cirebon, tapi debit air yang mengalir ke tiga pipa tersebut semuanya dikurangi hingga total debit air untuk PDAM Kota Cirebon berada di angka 750 liter per detik," paparnya.

Akan datang

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dengan tengah berlangsungnya proses negosiasi antara tim kecil dari Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon mengenai kompensasi atas pengambilan air dari Paniis yang diminta Pemkab Kuningan, belakangan ini telah dilakukan pengamatan dan pengukuran debit air untuk PDAM Kota Cirebon di Cipaniis. Hasilnya diketahui total debit air yang mengalir ke PDAM Kota Cirebon melalui ke tiga saluran pipa tersebut, mencapai sekira 1.045,2 liter per detik.

Padahal, debit yang diizinkan dalam SIPA-nya hanya 750 liter per detik atau setara dengan 1.944.000 meter kubik per bulan. Atas dasar itulah, di samping terus melakukan langkah negosiasi nilai kompensasi atas pengambilan air yang 750 liter per detik tadi, pihak Pemkab Kuningan lantas merencanakan untuk mengurangi debit pasokan air ke PDAM Kota Cirebon agar tidak melebihi debit yang tertera dalam SIPA-nya itu.

Untuk itu pula, Pemkab Kuningan kini telah membeli alat pengukur debit air (water meter) yang direncanakan akan dipasang di intake (hulu) pipa penyalur air ke PDAM Kota Cirebon di mata air Cipaniis. Terkait dengan adanya rencana dari pihak Pemkab Kuningan tadi, menurut keterangan yang diperoleh "PR", Selasa (2/11), Wali Kota Cirebon Subardi hari ini Rabu (2/11) rencananya akan menghadap Bupati Kuningan bersama Sekdakot, Asda I, dan Direktur PDAM Kota Cirebon. Bahkan, secara informal terkait dengan itu Wali Kota Subardi, Minggu (31/10) sore, telah bertandang seorang diri ke rumah pribadi Bupati Kuningan.