Thursday, November 11, 2004

Serahkan Segera Aset PDAM ke Cimahi (Hand over PDAM assets to Cimahi immediately)

Source: Pikiran Rakyat

BANDUNG, (PR).-
Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung H. Rudi Atmanto, Rabu (10/1), mengatakan, komisinya dan Komisi B mendesak Pemkab Bandung segera menyerahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di wilayah Cimahi kepada Pemkot Cimahi. Desakan itu telah dituangkan dalam nota kepada ketua DPRD yang selanjutnya disampaikan kepada Pemkab Bandung.

Rudi mengatakan, penyerahan aset PDAM kepada Kota Cimahi sangat penting agar kedua pihak saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. "Kita tidak hanya bisa mengatakan Cimahi tidak boleh mencaplok empat kecamatan di Kab. Bandung yaitu Cisarua, Parongpong, Lembang, dan Ngamprah, namun hak-hak Cimahi seperti aset PDAM pun harus diserahkan sesuai amanat Bab V Pasal 14 UU No. 9/2001 tentang Pembentukan Cimahi," kata Rudi, yang dihubungi di DPRD Kab. Bandung.

English Translation

Bandung, (PR).-
The A DPRD Kab Chairman of the Commission. Bandung H. Rudi Atmanto, Wednesday (10/1), said, his commission and the B Commission urged Pemkab Bandung immediately to hand over assets of the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) that was in the Cimahi territory to Pemkot Cimahi. The pressure was presented in nota to the DPRD chairman that the next one was sent to Pemkab Bandung.

Rudi said, the PDAM surrender of assets to the Cimahi City very important so that the two teams honour mutual rights and his obligation was their respective. "We only were not able to say Cimahi might not seize four subdistricts in Kab." Bandung that is Cisarua, Parongpong, Lembang, and Ngamprah, but the Cimahi rights like PDAM assets must be then handed over in accordance with the Chapter message V the Article 14 UU No. 9/2001 about the Cimahi Formation, said Rudi, that was contacted in DPRD Kab. Bandung.


Dikatakan Rudi, jika aset PDAM di Cimahi tidak diserahkan, Pemkab Bandung berarti melanggar undang-undang. "Jadi, agar tak menimbulkan polemik, Pemkab Bandung mesti menyerahkan aset itu sesegera mungkin. Setelah itu, Kab. Bandung dan Kota Cimahi harus menghargai hak dan kewajibannya masing-masing," katanya

Dijelaskan Rudi, aset PDAM yang mesti diserahkan adalah bangunan fisik milik PDAM, jalur pendistribusian dan seluruh pengelolaannya yang berada di wilayah Kota Cimahi. "Meskipun sumber airnya berasal dari Kab. Bandung, Pemkot Cimahi sudah bersedia membayar retribusinya," katanya.

Tidak menunda

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemkab Bandung H.M. Komarudin Saleh, mengatakan, Pemkab Bandung tidak bermaksud menunda-nunda penyerahan aset PDAM ke Cimahi, tetapi masih dalam proses. "Pasalnya, PDAM itu merupakan badan usaha milik daerah sehingga pelepasannya diatur secara khusus," katanya.

Komarudin mengatakan, sebelum dilepaskan, aset PDAM harus diaudit terlebih dahulu dengan melibatkan Dewan Penasihat PDAM. "Selain itu, perlu dipikirkan apakah Cimahi juga mau menanggung beban utang yang dimiliki PDAM atau tidak. Semua itu harus dibahas terlebih dahulu," katanya.

Namun, untuk aset Pemkab Bandung yang bukan berupa BUMD, menurut Komarudin, seluruhnya sudah diserahkan ke Pemkot Cimahi. Aset yang sudah diserahkan yakni antara lain berupa gedung, tanah, dan kendaraan.

"Akan tetapi, untuk BUMD, semua pihak diharapkan bersabar terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu, Rudi menilai, audit yang melibatkan Dewan Penasihat PDAM sebenarnya hanya persoalan teknis saja sehingga tidak perlu menyebabkan penyerahan aset menjadi tertunda. "Yang penting, Pemkab Bandung saat ini harus memiliki political will terlebih dahulu," katanya.