Wednesday, December 01, 2004

BPKP Diminta Tentukan Nasib PDAM (BPKP asked to determine fate of PDAM)

Source: Pikiran Rakyat




BANDUNG, (PR).-
Pemkab Bandung dan Kota Cimahi sepakat memverifikasi bersama-sama dan mendatangkan auditor independen dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP), untuk memutuskan perlu atau tidaknya aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Bandung yang berada di Kota Cimahi diserahkan. Kedua pihak sepakat akan mematuhi hasil keputusan BPKP

Demikian dikatakan anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Mokhamad Ikhsan, seusai rapat pembahasan aset PDAM yang juga melibatkan Pemkab Bandung dan Pemkot Cimahi di DPRD Kab. Bandung, Selasa (30/11). "Aset PDAM Kab. Bandung di Cimahi tak selalu harus diserahkan, tetapi bisa hanya dipisahkan," katanya.

English Translation

Bandung, (PR).-
The governments of Bandung and the Cimahi City agreed memverifikasi together and brought the independent's auditor from the Body of the Inspector of central Finance in (BPKP), to break needed or not assets of the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) Kab.Bandung that was in the Cimahi City was handed over.The two teams agreed to obey BPKP results of the decision

Was like this it was said the B DPRD Kab Commission member.Bandung, Mokhamad Ikhsan, after the PDAM meeting of assets discussions that also involved Pemkab Bandung and Pemkot Cimahi in DPRD Kab.Bandung, Tuesday (30/11)."PDAM Kab assets." Bandung in Cimahi always did not have to be handed over, but only could be separated, he said.


Dijelaskan Ikhsan, berdasarkan Kepmen 135/2001 tentang Pelepasan, Penghapusan, dan Hibah Barang Daerah, pemisahan aset itu dimungkinkan. "Pemisahan aset artinya PDAM Kab. Bandung tetap dikelola oleh satu manajemen, tetapi Kota Cimahi punya otonomi penuh mengelola aset PDAM di wilayahnya. Meki demikian, keputusan pada akhirnya diserahkan kepada auditor BPKP," katanya.

Ikhsan mengatakan, ada beberapa alasan sehingga harus didatangkan auditor BPKP. "Pelayanan PDAM di Kota Cimahi sebenarnya sangat bergantung kepada Kab. Bandung karena sebanyak 66% pasokan air PDAM ke Cimahi berasal dari Kab. Bandung. Cimahi hanya mampu memasok air PDAM dari wilayahnya sendiri sebanyak 34% sehingga mutlak harus bekerja sama dengan Kab. Bandung," katanya.

Tanggung utang

Diakui Ikhsan, PDAM Kab. Bandung secara ekonomis sudah tidak sehat karena utangnya terlalu besar. "Utang sebuah perusahaan sehat maksimal hanya sebesar 40% dari total aset. Namun, utang PDAM Kab. Bandung saat ini sudah mencapai Rp 35,934 miliar atau 75% dari total aset sebesar Rp 47,683 miliar," katanya.

Oleh karena itu, Ikhsan menegaskan bahwa Cimahi harus mau menanggung utang yang dibebankan kepadanya sesuai hasil audit.

Asisten Administrasi Pemkab Bandung H.M. Komarudin Saleh, mengatakan bahwa PDAM merupakan badan usaha milik daerah sehingga pelepasannya diatur secara khusus. "Jadi, tidak benar jika ada anggapan Pemkab Bandung sengaja menunda-nunda penyerahan aset PDAM ke Cimahi sesuai amanat UU No. 9/2001 tentang pembentukan Kota Cimahi. Semua itu masih dalam proses," katanya.