Monday, December 20, 2004

Dasar hukum PDAM akan diubah (PDAM foundation law will be changed)

Source: Bisnis Indonesia

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah pusat segera menukar dasar aturan hukum PDAM dari peraturan daerah menjadi peraturan pemerintah guna lebih mensolidkan pengembangan PDAM itu ke depan.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi (Bapekin) Wibisono Setio Wibowo mengatakan penukaran itu diperlukan karena selama ini dirasakan bahwa penggunaan perda menjadi penghambat untuk konsolidasi pengembangan dan pembinaan perusahaan daerah air minum (PDAM) daerah yang berjumlah 300 perusahaan di Indonesia.

"Banyak keluhan dari stakeholders terhadap sistem pengembangan PDAM, di antaranya ya...itu mengusulkan menukar dasar aturannya dari perda ke PP. dan juga upaya penyehatannya," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

English Translation

Jakarta (the Business): the Government of the centre immediately exchanged the PDAM foundation of the legal rule of the regional regulation to the government regulation for more mensolidkan the PDAM development to the front.

The head and Investment of the Body of the Management of the Construction (Bapekin) Wibisono Setio Wibowo said the changing was needed because uptil now was felt that the Regional Regulations use became the obstacle for the consolidation and the management of the company of the area of the drinking water of the development (PDAM) the numbering area 300 companies in Indonesia.

"Many complaints from stakeholders towards the PDAM development system, among them yes."..That proposed exchanged his foundation of the rule from Regional Regulations to PP. but also his sanitation efforts, he said to the Business recently.


Berdasarkan pantuan Bisnis, Akaindo (Asosiasi Kontraktor Air Indonesia) adalah salah satu pihak yang meminta perubahan itu karena menjadi faktor kendala dalam menjalin kemitraan dengan PDAM.

Selama ini, katanya, PDAM berjalan berdasarkan pengaturan perda di masing-masing kabupaten atau kota dimana PDAM beroperasi.

Hal itu, katanya, menjadikan sistem pengembangan dan pengaturan terhadap PDAM tidak seragam yang kemudian menjadikan sulitnya melakukan konsolidasi pembinaan.

Sementara itu, lanjutnya, dari segi operasional, PDAM tetap akan berjalan secara terpisah antara satu daerah dengan daerah yang lain karena karakter perusahaan air minum berbeda dengan perusahaan lain seperti PLN.

Menurut dia, PDAM justru menjadi tidak efisien dan konstruktif jika diintegrasikan secara nasionmal seperti PT Telkom atau PT PLN.

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Air Basuki Hadimuljono menegaskan keberadaan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air bukan untuk mengkomersialkan air bagi kepentingan industri.

Namun, lanjutnya, untuk menjaga keseimbangan dalam penataan dan pengelolaan sumber daya air nasional.