Saturday, December 04, 2004

Lagi, Mahasiswa Demo ke PDAM (Students demonstrate again, PDAM Cirebon)

Source: Pikiran Rakyat




CIREBON, (PR).-
Lagi, PDAM Kota Cirebon didemo mahasiswa. Kali ini sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cirebon, Jumat (3/12), menggelar aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan kenaikan tarif air PDAM Kota Cirebon.

Sehari sebelumnya, Kamis, aksi serupa juga digelar. Puluhan mahasiswa Cirebon yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Peduli Rakyat Chrebon (APRA-CHE) menggelar aksi serupa ke kantor PDAM dan DPRD.

English Translation

Cirebon, (PR).-
Again, PDAM the Cirebon City was demonstrated against by the student.
This time several students that was bundled into Indonesian Unity of the Action of the Muslim Student (KAMMI) Cirebon, Friday (3/12), displayed the demonstration action refused the implementation of the rise in the water tariff PDAM the Cirebon City.

The previous day, Thursday, the similar action was also displayed. Dozens of Cirebon students that mengatasnamakan himself of the Alliance cared about the Chrebon People (APRA-CHE) displayed the similar action to the PDAM office and DPRD.


Pendemo dari KAMMI yang berjumlah kurang lebih 15 orang tersebut, memulai aksinya sekira pukul 9.00 WIB, dengan melakukan orasi di bundaran Gunungsari kemudian melakukan safari menuju ke kantor PDAM, balai kota, dan dilanjutkan ke gedung DPRD. Aksi tersebut dipicu adanya kenaikan tarif PDAM Kota Cirebon sebesar 40% dari ketentuan pemberlakuan tarif semula dan mulai diberlakukan per tagihan rekening 1 Desember 2004. Mahasiswa mendesak agar dibatalkan karena kebijakan tersebut dipandang memberatkan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Edi Suripno S.IP. didampingi H. Ahmad Azrul Zuniarto S.SI., APt. dari Komisi C dan Karsono (Komisi B) saat menerima mahasiswa menyatakan, pihaknya telah berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai keberatan kenaikan tarif itu.

Meski demikian, setelah dilakukan pertemuan dan meminta klarifikasi langsung dari jajaran direksi PDAM pihaknya menilai kenaikan tersebut telah ditempuh sesuai prosedur dan berdasarkan kebutuhan. Hal ini juga diperkuat dengan SK Wali Kota No. 15 2004 tentang ketentuan tarif.

Direktur Umum PDAM, Ny. Ayu Dharliana, S.E., S.H., M.M., dalam kesempatan yang sama menegaskan, kenaikan tarif sebesar 40% tersebut tidak berlaku secara menyeluruh. Artinya, ada sejumlah konsumen yang terkena kenaikan antara 25-30%. Hal ini didasarkan pengklarifikasian jenis pelanggan seperti industri, pemerintah, dan rumah tangga.

Sementara, menyinggung soal pemberlakuan tarif yang dianggap lebih awal dari ketentuan yang seharusnya, Ayu menambahkan hal tersebut sudah sesuai prosedur. Rencana kenaikan tersebut sebenarnya akan dilakukan sejak 2003 lalu. Di samping juga mengacu pada ketentuan kenaikan tarif secara nasional, di mana waktu pemberlakuan tersebut secara serentak dimulai bulan November atau dengan kata lain berlaku penarikan per tagihan Desember.