Thursday, December 09, 2004

Mahasiswa Makin Keras Protes Kenaikan Tarif Air PDAM (Students protest tariff increase - PDAM Cirebon)

Source: Pikiran Rakyat






CIREBON, (PR).-
Aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif air PDAM yang dilakukan sejumlah elemen gerakan mahasiswa di Kota Cirebon terus berlangsung. Aksi mereka terakhir yang digelar Rabu (8/12), nyaris bentrok dengan Satpol PP dan anggota kepolisian.

English Translation

Cirebon, (PR).-
The demonstration Action refused the PDAM rise in the water tariff that was carried out by several elements of the movement of the student in the Cirebon City continued to take place. Their action was last that was displayed on Wednesday (8/12), almost the clash with Satpol the GOVERNMENT REGULATION and the police member.


Tuntutan mahasiswa semakin meluas. Selain soal kenaikan tarif air dan pencabutan SK wali kota, mereka juga menuntut agar PDAM diaudit oleh tim auditor independen. Mahasiswa juga menduga ada indikasi terjadinya praktik KKN di BUMD itu. Masalah keuangan di perusahaan itu dinilai tidak transparan, bahkan termasuk soal kerugian yang menjadi salah satu alasan untuk menaikkan tarif.

Bentrokan nyaris terjadi setelah mahasiswa berdialog dengan Wali Kota Subardi dan salah satu pimpinan PDAM. Mahasiswa merasa tidak puas dengan pertemuan tersebut, sehingga saat akan ke luar ruangan sempat terjadi keributan. Sejumlah kursi diobrak-abrik mahasiswa. Melihat hal itu, anggota Satpol PP dan anggota Polresta Cirebon langsung maju meminta mahasiswa tertib.

Situasi di ruang adipura gedung balai kota sempat tegang, bahkan mahasiswa juga terlihat bersiap-siap. Namun, bentrok lebih lanjut bisa dicegah, Satpol PP dan anggota polisi hanya meminta mahasiswa segera membubarkan diri.

Seperti diketahui, keputusan menaikkan tarif air PDAM melalui SK Wali Kota No. 15/2004 menuai kecaman dan aksi protes mahasiswa. Kenaikan itu selain dinilai sangat memberatkan yang mencapai 40 persen, juga mekanismenya tidak ditempuh secara transparan. Selain itu, kenaikan yang diberlakukan mulai bulan November dinilai tidak lazim. Apalagi, kenaikan tersebut langsung dibebankan kepada konsumen melalui tagihan rekening air PDAM di bulan Desember 2004 ini.

Para konsumen PDAM yang mencapai 30.000 pelanggan lebih itu mengaku kaget. Sebab, secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan tagihan air mereka membengkak hampir dua kali lipat. Kebijakan kenaikan itu tentu saja memunculkan polemik dan menyulut protes keras dari mahasiswa dan pelanggan. Apalagi muncul tuduhan selama ini PDAM dikelola secara tidak transparan, padahal itu merupakan BUMD atau perusahaan publik. Laporan kerugian yang menjadi dasar kenaikan, sama sekali tidak dipercaya oleh pelanggan dan mahasiswa. Apalagi laporan keuangan diduga dilakukan oleh tim auditor yang tidak independen dan teruji di mata masyarakat (publik).

Kecewa

Dalam aksi hari Rabu (8/12), gedung DPRD memperoleh giliran pertama yang didatangi pengunjuk rasa. Setelah ditemui anggota Komisi A dan B DPRD, mahasiswa mengalihkan aksi dengan mendatangi gedung balai kota. Di DPRD, mereka ditemui anggota Komisi A, Iing Solikin dan Komisi B, H. Ahmad Azrul. Mahasiswa mengajukan tuntutan agar dewan meninjau ulang SK Wali Kota No. 15/2004 soal kenaikan tarif air PDAM, karena dinilai sangat menyengsarakan rakyat Cirebon.

Iing dan Azrul berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pimpinan agar dibahas oleh dewan secara kelembagaan. Komisi A juga akan meneliti SK wali kota tadi. Jika terdapat kekeliruan, SK tersebut bisa ditinjau ulang.

Jawaban anggota dewan tampaknya tidak memuaskan mahasiswa. Sebab, seperti dituturkan Agung Supirman, koordinator APRA-Che, dewan seharusnya sudah paham tuntutan mahasiswa. Apalagi, penolakan kenaikan tarif air PDAM itu dalam beberapa hari ini telah disuarakan mahasiswa melalui sejumlah aksi unjuk rasa.

Dengan perasaan kecewa, mahasiswa kemudian meninggalkan gedung dewan menuju gedung balai kota. Di balai kota, mahasiswa ditemui Asda III, Ir. H. Sukma Z. Husin di ruang adipura. Wali Kota Subardi yang dituntut bisa berdialog kebetulan sedang tidak berada di kantornya, dia tengah menghadiri sebuah acara di tempat lain.

Melalui wakilnya, Tirto Wiguno, Umar, dan Lukman, mahasiswa mendesak agar bisa bertemu dengan Wali Kota Subardi dan Dirut PDAM Santoso Amman, sedang mahasiswa lainnya terus berorasi di lapangan gedung balai kota. Tak lama berselang, Wali Kota Subardi datang dan langsung menemui mahasiswa. Wali kota juga langsung mengundang Dirut PDAM, tapi yang hadir hanya Direktur Umum Ayu Dharliana, dan anggota dewan Iing dan Azrul.

Setuju diaudit

Dalam pertemuan itu terjadi perdebatan alot, karena tidak ada kata sepakat antara mahasiswa dan PDAM. Mahasiswa ngotot meminta agar SK kenaikan tarif dicabut, sementara wali kota dan PDAM bersikeras mempertahankan keputusan kenaikan itu.

Mahasiswa kembali mengajukan tujuh tuntutan yang selama berhari-hari berunjuk rasa selalu dikemukakan. Selain penolakan kenaikan tarif dan pencabutan SK wali kota, juga audit kembali secara terbuka keuangan PDAM. Pada kesempatan itu, disinggung soal adanya oknum pejabat yang melakukan pungutan liar, termasuk pengusutan tuntas uang jaminan pelanggan air PDAM yang diperkirakan berjumlah miliaran rupiah.

Dari sejumlah tuntutan mahasiswa tadi, Wali Kota Subardi menyetujui perlunya PDAM kembali diaudit oleh tim independen dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Hanya saja, kapan audit itu dilakukan harus terlebih dulu dibicarakan waktunya yang tepat, kira-kira pada saat tutup buku pada akhir bulan Desember 2004 ini. "Saya setuju ada tim independen yang mengaudit keuangan PDAM. Tetapi, dalam penunjukan tim independen itu akan dibicarakan selanjutnya. Waktunya menunggu tutup buku akhir tahun," ujranya.

Menyangkut tuntutan pencabutan SK, Wali Kota Subardi menyatakan, tidak akan menarik SK No. 15/2004 tentang kenaikan tarif air PDAM itu. Sebab, selain sudah sesuai prosedur, untuk mencabut kembali tidak gampang dan membutuhkan waktu.

Wali Kota Subardi menuturkan, pemkot akan meneliti seluruh keputusan soal SK termasuk alasan dari PDAM. Bila hasilnya ternyata PDAM yang keliru, maka PDAM akan dikenai sanksi dan kenaikan bisa tinjau ulang. Tetapi, bila ternyata alasan PDAM masuk akal, maka dia akan tetap mempertahankan kenaikan air tersebut.