Saturday, December 18, 2004

Polemik Nilai Kompensasi Air Bersih Paniis Berakhir (Clean Water MoU between Kuningan and Cirebon)

Source: Pikiran Rakyat




Bupati Kuningan dan Wali Kota Cirebon Sepakati MoU

KUNINGAN, (PR).-
Polemik kompensasi air Paniis antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon, akhirnya selesai. Kedua belah pihak, dalam hal ini Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda dan Wali Kota Cirebon Subardi, sudah menyepakati naskah perjanjian kerja sama (MoU) tentang pengelolaan air bersih Paniis yang dirumuskan tim kecil dari kedua pemda bertetangga tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh "PR", Jumat (17/12), kesepakatan atas naskah MoU itu sebetulnya telah dicapai pada pertemuan antara Aang dengan Subardi, di Cirebon, tanggal 15 Desember lalu. Pertemuan puncak itu dilakukan setelah kedua pucuk pimpinan daerah tersebut, mempelajari isi kesepakatan dimaksud.

English Translation

The Kuningan regent and the Cirebon Mayor agreed to MoU

Kuningan, (PR).-
Paniis polemics of water compensation between Pemkab Kuningan and Pemkot Cirebon, were finished. Secondly the team, in this case the Aang Hamid Suganda Brass Regent and the Mayor Cirebon Subardi, has agreed to the text of the co-operation agreement (MoU) about the clean Paniis water management that was formulated by the small team from the two neighbouring regional governments.

According to information that was received by "PR", on Friday (17/12), the upper agreement the text MoU that actually was reached in the meeting between Aang and Subardi, in Cirebon, last December 15. The meeting of the peak was carried out after the two regional governing boards, studied the contents of the agreement was meant.


Hanya saja, sejauh ini, belum dapat diketahui pasti berapa nilai kompensasi yang bakal diterima Pemkab Kuningan berkaitan dengan pemanfaatan sumber air Paniis itu oleh PDAM Kota Cirebon. Namun, menurut informasi yang berkembang, nilai kompensasi yang wajib disetorkan Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan berkisar antara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar. Isi dari naskah kesepakatan itu sendiri tidak menuangkan nilai riil kompensasi, karena hanya mencantumkan rumus-rumus berikut variable yang akan mengarah kepada besaran nilai kompensasi dimaksud.

Asda Pemerintahan Pemkab Kuningan, Charsono N.S., yang juga ketua tim kecil masalah air Paniis, membenarkan, Bupati Aang Hamid Suganda dan Wali Kota Subardi, telah menyepakati isi kesepakatan pengelolaan air Paniis. "Kesepakatan itu memang dicapai melalui pertemuan Pak Aang dengan Pak Subardi di Cirebon, tapi tidak dilakukan secara formal. Rencananya, kami baru akan menyampaikan masalah ini kepada pers, Senin pekan depan," jelasnya.

Namun, Charsono tidak bersedia menyebutkan berapa nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot Cirebon sebagaimana diatur dalam kesepakatan tersebut. Ia berujar, dalam naskah kesepakatan itu tidak mencantumkan nilai kompensasi, dan hanya mencantumkan variabel rumusan hak dan kewajiban kedua belah pihak. "Yang jelas, isi kesepakatan ini saling menguntungkan, dan tidak merugikan salah satu pihak. Semuanya demi kesejahteraan masyarakat, baik di Cirebon maupun di Kuningan ini," ujarnya.

Diungkapkan Charsono, dalam merumuskan naskah kesepakatan itu, dua tim kecil dari masing-masing daerah telah bekerja, baik menyangkut aspek teknis (water meter) maupun nonteknis (MoU). Khusus untuk water meter, nantinya akan digunakan jenis digital ultrasonic. Sistem penghitungan pemanfaatan air dengan menggunakan gelombang ultrasonik itu akan lebih akurat dan tidak perlu dilakukan pemutusan pasokan air ketika hendak dilakukan penghitungan layaknya water meter manual.

Lestarikan lingkungan

Secara garis besar, Charsono menjelaskan isi dari naskah kerjasama pemanfaatan air Paniis yang telah disepakati Aang dan Subardi antara lain, pihak Pemkab Kuningan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan konservasi di sekitar sumber air Paniis. Kemudian, Pemkot Cirebon berhak menggunakan air dari Paniis itu.

"Intinya, Pemkab Kuningan sebagai pihak kesatu sepakat menyerahkan pemanfaatan air yang tersedia di Paniis kepada pihak kedua (Pemkot Cirebon-red)," ungkapnya.

Kemudian, Pemkot Cirebon sebagai pihak kedua, menerima penyerahan pemanfaatan air untuk penyediaan air bersih yang akan dilaksanakan PDAM Kota Cirebon dengan debit air yang diizinkan setelah melalui pertimbangan teknis dari dinas teknis terkait. Pihak kedua, wajib memenuhi ketentuan izin pengelolaan air bawah tanah dan irigasi, serta membantu kepentingan Kab. Kuningan. "Dan memberikan kompensasi untuk melindungi dan pelestarian daerah catchment area (daerah tangkapan air-red) sumber mata air sesuai kesepakatan," jelas Asda Pemerintahan itu.

Adapun rumusan untuk menentukan besaran kompensasi digariskan dalam bentuk rumus yakni persentase X tarif air yang berlaku sebelum diolah X produksi air dikurangi kebocoran 25 persen. "Yang jelas, semakin tinggi pemakaian akan semakin besar nilai kompensasinya. Ketentuan ini, akan ditinjau ulang setiap tiga tahun," jelas Charsono, seraya tetap menolak menyebutkan nilai pasti dari kompensasi sebagaimana rumus yang disepakati dimaksud.