Thursday, December 23, 2004

RPP Air Minum Rampung Pertengahan Januari 2005 (RPP Drinking Water Regulations by mid January 2005)

Source: Investor Daily Online



JAKARTA, Investor Daily Online

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum diperkirakan rampung pembahasannya pada pertengahan Januari 2005.

RPP tersebut diharapkan memperkuat aturan pengelolaan sumber daya air (SDA) yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Targetnya, pada pertengahan Januari RPP ini sudah masuk ke Sekretariat Negara," kata Tamin MZ Amin, kepala Sub-Direktorat Air Bersih dan Prasarana Lingkungan, ketika dihubungi Investor Daily, Senin (20/12).

English Translation

Jakarta, the Investor Daily Online

The Government Regulation plan was about the Development of the System of the provisions of the Drinking Water estimated finished his discussions to mid January 2005.

This RPP it was hoped reinforced the rule of the management of water resources (SDA) that was poured in No. regulations 7 2004 about Water resources.

"His target, to mid January this RPP will enter the Secretariat," Tamin MZ Amin words, the Clean head and the Infrastructure of the Environment of the Water Subdirectorate of the "Country", when being contacted by the Daily Investor, on Monday (20/12).


Menurut Tamin, saat ini tim kecil perumus RPP masih terus melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan-masukan dari pihak non pemerintah, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat pada umumnya.

Pihaknya juga telah menjadwalkan pembahasan dengan departemen terkait, berkaitan perumusan RPP tersebut. "Besok (hari ini, red), akan dilakukan pembahasan inter dept," ujar dia.

Sebelumnya, Dirjen Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan Departemen Pekerjaan Umum (PU) Patana Rantetoding mengatakan bahwa penyelesaian RPP tentang Pengembangan Sumber Penyediaan Air Minum telah dimasukkan dalam program yang harus diselesaikan dalam 100 hari pemerintahan SBY.

Sementara itu, berkaitan judicial review yang dilakukan terhadap UU No 7 Tahun 2004, Tamin mengharapkan RPP tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum akan lebih menjelaskan aturan pengelolaan SDA yang tertuang dalam UU SDA tersebut. Menurutnya, RPP akan menguatkan inti UU SDA bahwa tidak ada maksud melakukan privatisasi air.

"Sekarang ini kan banyak interprestasi terhadap UU SDA. Diharapkan RPP ini bisa lebih menjelaskan," kata Tamin.

Dalam konsultasi publik RPP tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebelumnya, pemerintah berencana mendorong keterlibatan masyarakat lebih besar dalam pengelolaan air minum. Usulan dalam RPP, adalah pembentukan Dewan Musyawarah Air Minum (DMAM) yang anggotanya mayoritas wakil dari masyarakat. Dewan Musyawarah itu selain berfungsi sebagai pengawas juga berfungsi untuk mengambil kebijakan seperti menentukan hal-hal krusial seperti penetapan tarif air minum, pemilihan direksi BUMN/BUMD penyelenggara, sampai persetujuan kerja sama dengan pihak swasta.

Di samping PP tentang penyediaan air minum, rencananya RPP tentang sanitasi air akan segera dirancang tersendiri