Tuesday, February 22, 2005

53% Utang PDAM masih macet (53% PDAM Debt still stalling)

Source: Bisnis Indonesia



Menkeu tolak hapus tunggakan Rp2,6 triliun

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah menegaskan tidak akan menghapus pinjaman pada perusahaan daerah air minum (PDAM) senilai Rp2,6 triliun, tanpa disertai rencana perbaikan pengelolaan air minum yang meyakinkan.

Dalam laporan Pelaksanaan Program 100 Hari Departemen Keuangan disebutkan tunggakan PDAM pada pemerintah mencapai Rp2,64 triliun atau sekitar 53,13% dari utang perusahaan daerah pengelola air bersih bagi masyarakat tersebut.

English Translation

The minister for finance denied removed arrears Rp2,6 triliun

Jakarta (Bisnis): the Government stressed will not remove the loan to the company of the area of the drinking water (PDAM) with a value of Rp2,6 trillion, without being accompanied by the plan of the improvement of the management of the convincing drinking water.

In the report on the Implementation of the Program 100 days of the Department of Finance were named by PDAM arrears to the government reached Rp2,64 trillion or approximately 53,13% of the clean debt of the company of the area of the water manager for this community.


Sampai saat ini pemerintah menerima 148 usulan restrukturisasi utang dari PDAM, namun baru 30 PDAM yang dianggap memenuhi persyaratan data pendukung.

Dari 30 PDAM tersebut sebanyak 20 PDAM yang mengajukan restrukturisasi utang melalui Persatuan Perusahaan Air Minum di Indonesia (Perpamsi) dan 20 PDAM ke Depkeu.

"Apabila penghapusan disetujui maka diyakini akan dapat memperbaiki pengelolaan air minum sesuai dengan rencana perbaikan yang disusun oleh pengelola air minum," tulis dokumen Depkeu yang diperoleh pekan lalu itu.

Menteri Keuangan Jusuf Anwar sendiri mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk menyehatkan pengelolaan air bersih bagi masyarakat, namun kebijakan itu tidak ditujukan untuk menghapus tunggakan PDAM.

"Bahwa pada akhirnya dalam upaya ini diperlukan berbagai penghapusan tunggakan, hal ini adalah konsekuensi dari upaya penyehatan [pengelolaan air bersih], dan bukan tujuan utama dari program pemerintah dimaksud," kata Menkeu dalam laporan itu.

Upaya penyehatan pengelolaan air minum, tulis laporan Depkeu itu, melalui dua pendekatan yaitu secara individual pada setiap PDAM penunggak dan kolektif pada seluruh PDAM di Tanah Air.

"[Pendekatan individual] merupakan [paling] ideal, namun proses pendekatan pada masing-masing PDAM akan membutuhkan waktu lama untuk mengatasi tunggakan PDAM di Indonesia."

Keterbatasan itu, lanjut laporan tersebut, mendorong pemerintah memilih pendekatan kolektif yang memakan waktu relatif pendek. Namun, pendekatan kolektif itu terhambat semangat PDAM untuk diberi fasilitas penghapusan tunggakan.

Pengaruhi RDI

Jika pemerintah bersedia menghapus tunggakan PDAM tersebut maka akan mempengaruhi posisi rekening dana investasi (RDI) yang diciptakan untuk menampung pos transaksi keuangan seperti itu.

Penghapusan piutang pemerintah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah, sementara di level Depkeu saat ini masih disiapkan peraturan menteri keuangan sebagai aturan pelaksana PP tersebut.

Dalam PP tentang tata cara penghapusan piutang disebutkan penghapusan sampai dengan Rp10 miliar bisa diselesaikan melalui menteri keuangan dan mesti disetujui presiden jika proposal pemutihan piutang berada dalam kisaran Rp10 miliar-Rp100 miliar.

Apabila nilai piutang yang akan dihapus di atas Rp100 miliar, maka pemerintah mesti mendapat persetujuan dari DPR.