Friday, March 04, 2005

Restrukturisasi PDAM Bisa Gandeng Perusahaan Asing (Restructure PDAM with Foreign Company)

Source: Media Indonesia



Penulis: Windy Diah Indriatari

JAKARTA--MIOL: Restrukturisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak harus dengan bantuan langsung dari pemerintah. Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan perusahaan asing untuk membentuk perusahaan patungan investasi PDAM.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution mengatakan hal itu kepada wartawan, di Jakarata, Sabtu.

Menurut Mulia, perusahaan patungan yang dibentuk nantinya akan melakukan investasi dalam penyediaan prasarana PDAM. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus membuat perjanjian yang jelas, khususnya mengenai pembagian kepemilikan.

English Translation

Jakarta -- MIOL: the Restructuring of the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) must not with direct help from the government. The regional government could co-operate with the foreign company to form the PDAM investment joint venture.

Director General Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution said that to the reporter, in Jakarata, on Saturday.

According to Noble, the joint venture that will be formed eventually will do investment in the provisions of the infrastructure PDAM. In This Case, the two sides must make the clear agreement, especially concerning the distribution of ownership.


Pembentukan perusahaan patungan, kata Mulia, telah mulai dilaksanakan pemda Provinsi Papua, untuk investasi prasaran di beberapa PDAM seperti wilayah Kabupaten Sorong. Pemda Papua bekerjasama dengan perusahaan

asal Belanda untuk membentuk perusahaan patungan tersebut.

"Perusahaan yang mereka bentuk sifatnya tentu juga untuk mendukung beberapa sektor yang mereka anggap prioritas untuk dibantu. Itu tidakperlu melalui APBN," jelasnya.

Terkait rencana restrukturisasi PDAM melalui penghapusan utang, Mulia mengatakan pihaknya sedang membahas lebih lanjut rencana restrukturisasi yang diajukan PDAM. Depkeu telah menerima 148 usulan restrukturisasi utang PDAM, dan telah diinventarisasi sebanyak 30 usulan PDAM yang persyaratan dokumennya dinilai mendekati lengkap.

Mulia mengungkapkan, restrukturisasi utang PDAM kemungkinan akan memperoleh dukungan dari Bank Dunia.

"Itu misalnya untuk membantu Bengkulu, Jambi, Makassar. Tapi untuk Makassar masih kita lihat dulu apakah memenuhi syarat karena Makassar kan baru direstrukturisasi. Kita harapkan tahun ini terlaksana. Nanti kita usulkan dalam revisi APBN," ujarnya.

Menurut Mulia, restrukturisasi utang PDAM akan ditempuh dengan dua cara. Pertama, dengan menghapus utang PDAM, atau kedua, memperpanjang masa jatuh tempo utang melalui penjadwalan ulang. Bila PDAM yang bersangkutan dinilai masih mampu maka cara yang ditempuh adalah penjadwalan ulang.

Khusus untuk penghapusan utang, Mulia menjelaskan, Depkeu masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang. PP itu akan mengatur tata cara penghapusan piutang pemerintah dengan nilai hingga Rp100 miliar.

"PP-nya sudah disusun, tinggal menunggu keluar saja."

Menurut data Depkeu, secara keseluruhan tunggakan PDAM mencapai Rp2,64 triliun. Jumlah tersebut mencapai 53,13% pinjaman PDAM dari pemerintah. Tunggakan terbesar, menurut Mulia, terdapat di PDAM DKI Jakarta dan Tangerang dengan nilai total mencapai Rp1 triliun.

Dari 30 rencana restrukturisasi utang PDAM yang telah diinventarisasi, 20 PDAM mengajukan rencananya melalui Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum) dan 10 PDAM mengajukan langsung ke Depkeu.