Saturday, April 23, 2005

PDAM Kabupaten Garut Akan Menaikkan Tarif (PDAM Garut to raise tariff)

Source: Pikiran Rakyat

Penetapan Sepenuhnya di Tangan Bupati dan DPRD

GARUT, (PR).-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Garut dalam waktu dekat rencananya menaikkan tarif air minum kepada pelanggannya. Pengusulan kenaikan tarif itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan operasional yang selama ini cukup membengkak. Bahkan, PDAM pun siap dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh jika publik menginginkannya.

Dikatakan Direktur PDAM Garut, Achmad Ayub, S.E., Sabtu (23/4), kenaikan tarif air minum PDAM itu diusulkan karena adanya kebutuhan untuk menutup defisit selama ini. Selain itu, meningkatnya biaya operasional dan upaya peningkatan pelayanan terhadap konsumen dengan cara memperbaiki pendistribusian air, diakui Ayub cukup mendesak. Perbaikan sarana dan prasarana yang sudah rusak atau bocor juga membutuhkan anggaran tak sedikit.

English Translation

Garut, (PR).-
the Company of the Area of the Drinking Water (PDAM) Kab.Garut in the near future his plan will raise the drinking water tariff to his customer. Pengusulan the rise in the tariff was carried out to cover the operational requirement that uptil now really increased. Moreover, PDAM then was ready to be evaluated and diaudit comprehensively if the public wanted him.

Said by Director PDAM Garut, Achmad Ayub, S. E., Saturday (23/4), the PDAM rise in the drinking water tariff was proposed because of the existence of the requirement to close the deficit uptil now. Moreover, the operational increase and efforts of the increase in the service in the cost towards the consumer by means of improving the distribution of water, it was admitted Ayub quite urgent. The improvement and the infrastructure of means that have been broken or leaked also needed the budget not a little.


"Beberapa besaran alternatif kenaikan tarif yang diusulkan PDAM Garut yaitu 30%, 45%, dan 60% yang diklasifikasikan pada empat kelompok masyarakat," tutur Ayub. Keempat kelompok masyarakat itu yakni masyarakat miskin, rumah tangga, rumah mewah, dan industri.

Banyaknya jaringan pipa air PDAM yang sudah tua dan keropos hingga menyebabkan timbulnya sejumlah kebocoran, tutur Ayub, merupakan salah satu kendala saat ini. Bahkan pada tahun 2003, tingkat kebocoran yang dialami PDAM mencapai 50%. Namun sejak tahun 2004, tingkat kebocoran itu berhasil ditekan hingga 44%. Targetnya, pada 2008 nanti, PDAM dapat menekan sampai batas 25%.

Dikatakan, akibat kebocoran itu tak heran jika PDAM dari tahun ke tahun terus mengalami kerugian. Namun demikian, lanjutnya, dengan menekan tingkat kebocoran, pihaknya berhasil mengurangi kerugian dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2003 lalu, angka kerugian yang dialami PDAM mencapai Rp 1,840 miliar dan berhasil ditekan pada 2004 menjadi Rp 1,2 miliar.

Selisih harga produksi air de-ngan harga penjualannya pun berhasil ditekan. Sebelumnya, tahun 2003, selisih harga produksi air mencapai Rp 1.800/m3 de-ngan harga jual 1.200/m3. Tahun 2004, harga jual air berkurang menjadi Rp 1.100/m3.

Siap audit

Sementara itu, Ayub menyatakan siap tatkala menyinggung tentang banyaknya permintaan sejumlah pihak untuk mengevaluasi dan mengaudit PDAM. Menurutnya, setiap tahun audit selalu dilakukan termasuk oleh BPKP selama sebulan hingga 40 hari. Kenaikan harga air minum itu dinilai Ayub telah melewati proses pengkajian secara mendalam dan kelaikannya diperkuat berdasarkan hasil survei pihak DPRD Garut ke lapangan.

Lagi pula, lanjutnya, penetapan kenaikan tarif tersebut sepenuhnya berada di tangan Bupati dan DPRD Garut dan peran PDAM sendiri hanya sebatas mengusulkannya. Jika tarif air minum PDAM bertahan pada harga lama, terang Ayub, sulit sekali bagi PDAM untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap konsumen.

Dijelaskan, untuk penyaluran air bersih, dibutuhkan kelengkapan sarana prasarana semisal alat pompa, pipa, listrik dan obat-obatan. "Padahal harga semua peralatan penunjang PDAM tiap tahunnya terus mengalami inflasi. Harga peralatan yang kita beli bertarif industri, sedangkan di sisi lain, kita mesti menjual produk air bersih kita dengan tarif sosial, tak lebih sekira 4% dari nilai upah minimum regional (UMR). Belum lagi, kita juga dikenai pajak air sebesar Rp 30/m3 dan pula dikenai bayar sewa penyimpanan atau penanaman pipa," papar Ayub.