Friday, April 29, 2005

Segera Selesaikan Audit PDAM (PDAM audit to be completed soon)

Source: Pikiran Rakyat




CIMAHI, (PR).-
BPKP Provinsi Jawa Barat diharapkan bisa segera menyelesaikan proses audit terhadap PDAM Tirta Raharja Kab. Bandung, sehingga asetnya bisa segera diserahkan kepada Kota Cimahi. Namun, pelaksanaannya hendaknya tidak terpengaruh pada ”pesanan” Pemkab Bandung.

“Sebagai tim independen, diharapkan hasil audit yang dilakukan BPKP itu bukan merupakan pesanan Kab. Bandung. Kami pun berharap dengan adanya audit itu berarti sudah ada niatan baik dari bupati untuk menyerahkan PDAM ke Kota Cimahi,” ujar Asisten Administrasi dan Keuangan Kota Cimahi Drs. H. Encep Saepulloh ketika rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Cimahi di Ruang Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Cimahi, Jln. Gatot Subroto, Rabu (27/4).

English Translation

CIMAHI, (PR).-
BPKP the West Javanese Province it was hoped could immediately resolve the process of the audit against PDAM Raharja Kab Water.Bandung, so as his assets could be immediately handed over to the Cimahi City. However, his implementation preferably was unaffected to ”pesanan” Pemkab Bandung.

“Sebagai the team of the independent, was hoped for by results of the audit that were carried out by the BPKP not was the Kab order. Bandung. We then hoped with the existence of the audit significant has been niatan both from the regent to hand over PDAM to the City Cimahi,” said the administrative Assistant and City Finance Cimahi Drs. H. Encep Saepulloh when the working meeting by the Commission of B DPRD the Cimahi City in Space of the Conference Committee (Panmus) DPRD Cimahi, the Road. Gatot Subroto, Wednesday (27/4).


Indikasi penundaan penyerahan aset tersebut terbukti dengan tidak cepat diresponsnya surat Wali Kota Cimahi pada 19 Februari 2004 tentang pengalihan PDAM kepada Pemkot Cimahi. Kemudian, surat susulan dilayangkan kembali pada 19 April 2004. Surat itu pun, baru dibalas oleh Bupati Bandung pada 16 Desember 2004 perihal identifikasi aset dan pinjaman PDAM.

Encep didampingi Kabag Hukum, M. Suryadi, S.H. dan Kabag Perlengkapan, Drs. H Ibrahim mengatakan, Pemkot Cimahi sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan pendekatan kepada Pemkab Bandung agar aset PDAM tersebut diserahkan ke Kota Cimahi. Namun, upaya tersebut sepertinya masih terbentur pada kepentingan tertentu yang lebih besar lagi. Sementara, Pemerintah Provinsi Jabar yang menjadi fasilitator pada pembahasan aset tersebut telah meminta Pemkab Bandung untuk menyerahkan aset tersebut ke Cimahi.

Padahal, katanya, jika aset PDAM diserahkan ke Cimahi, Pemkot Cimahi siap menanggung utangnya yang menurut informasi terakhir sekira Rp 14 miliar. Namun, utang itu harus dihitung dengan jelas, sesuai aturan Mendagri bahwa sebelum penyerahan BUMD harus dilakukan pengauditan oleh lembaga independen. Selain itu, mereka menjamin tidak akan memecat seluruh seluruh karyawan PDAM dan siap membeli bahan baku air dari Kab. Bandung.

Menyikapi hal itu, jajaran Komisi B yaitu Dra. Nani S. Wahidah, Euis Daryati, Ir. Syamsurijal, M.M., Drs. Dudung Kurnia, Rd. Agus Sutragus, dan Sudjatmiko mendesak Pemkot Cimahi untuk terus melakukan pendekatan ke Pemkab Bandung. Karena berdasarkan UU No. 9 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Cimahi, selambat-lambatnya aset PDAM Kab. Bandung, Provinsi Jabar, dan pemerintah pusat yang ada di Cimahi harus diserahkan ke Kota Cimahi setahun setelah Cimahi dibentuk menjadi kota.