Monday, May 23, 2005

PDAM Bebaskan Tarif Air Bersih Masjid (PDAM releases Mosque from clean water tariff)

Source: Republika

Republika - 21 Mei 2005




TASIKMALAYA -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, mulai Juni 2005, akan membebaskan bea bayar air bagi puluhan masjid di Kota dan Kabupaten Tasik. Untuk tahap awal, PDAM baru akan membebaskan masjid-masjid yang ada di ibu kota kecamatan.

''Rencana ini, sebenarnya sudah lama kami rancang. Namun, kami baru akan merealisasikan mulai pembayaran Juni nanti. Untuk tahap awal, kami baru akan membebaskan beberapa masjid saja seperti Masjid Agung Tasikmalaya dan Masjid Agung Singaparna,'' kata Direktur Utama PDAM, Drs H Tjetjep Koeswaya, kepada Republika, Jumat (20/5).

Dikatakan Tjetjep, hingga saat ini, pihaknya masih merasa kesulitan untuk mendata masjid-masjid yang ada di ibu kota kecamatan. Pasalnya, bisa saja masjid-masjid tersebut belum terlintasi pipa PDAM atau ada juga yang sudah terlintasi jaringan pipa, tapi tidak menggunakan air PDAM.

English Translation

Tasikmalaya -- the regional Company of the Drinking Water (PDAM) Water Sukapura the Tasikmalaya Regency, from June 2005, will release the duty paid water for dozens of mosques in the City and the Tasik Regency. For the beginning stage, PDAM just released available mosques in the capital of the subdistrict.

This plan, in fact for a long time has been drafted by us. However, we just will bring about began payment this coming June. For the beginning stage, we just released several mosques like the Great Tasikmalaya mosque and the Great Singaparna mosque, said the PDAM Managing Director, Drs H Tjetjep Koeswaya, to Republika, Friday (20/5).

Said by Tjetjep, till at this time, his side was still feeling the difficulty of collecting data on available mosques in the capital of the subdistrict. His article, could these mosques were not yet crossed the PDAM pipe or was also that has been crossed by the network of the pipe, but did not make use of PDAM water.


Diakui Tjetjep, dalam menjalankan program tersebut, pihaknya mengalami kesulitan. Penyebabnya, banyak masjid yang ternyata tidak menggunakan jasa air PDAM. Malah, sambung dia, masjid-masjid yang ada di wilayah Kota Tasik pun tidak semuanya menggunakan jasa PDAM.

''Karenanya, kita masih terus mendata dan menginventarisasi masjid-masjid yang memakai jasa PDAM dan masjid yang dilintasi pipa PDAM,'' katanya menjelaskan.

Menurut Tjetjep, selama ini, masjid-masjid yang menggunakan jasa PDAM dimasukkan pada klasifikasi tarif sosial. Tarif untuk katagori sosial itu, ungkap dia, Rp 430 per meter kubik. Namun, setiap ada kenaikan tarif, klasifikasi sosial tidak mengalami kenaikan. ''Jadi, meski yang lainnya naik, untuk kelompok sosial tetap tidak mengalami kenaikan,'' cetusnya.

Salah seorang pengurus Masjid Al'Iklas di Kampung Benda, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasik, H Aip Fahrudin, menyambut baik rencana itu. Namun, dia berharap, PDAM jangan mengklasifikasi masjid berdasarkan ibu kota kecamatan. Pasalnya, ada masjid yang berada di lingkungan RW atau kampung, tapi jumlah jamaahnya mampu mengalahkan masjid yang ada di ibu kota kecamatan.

''Saya kira PDAM harus melihat dari sisi jamaahnya. Karena, kalaupun masjidnya besar, tapi jamaahnya sedikit, bagaimana? Tapi intinya kami menyambut baik rencana itu asal diberlakukan secara adil dan atas dasar kapasitas pemakaiannya,'' katanya menjelaskan.(epe )