PDAM Di-Deadline Tiga Bulan (PDAM Deadline Three Months)
Source: Indo Pos
INDO POS - 04 Mei 2004
SIDOARJO - Kinerja direksi PDAM di bawah pimpinan Direktur Utama Suhariyanto kembali mendapat kritik pedas. Direksi PDAM dinilai tidak cekatan dalam memecahkan berbagai problem di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Buktinya, tingkat kehilangan air dan tunggakan utang PDAM masih tinggi.
Dalam rapat direksi dengan Komisi B (keuangan) DPRD Sidoarjo di Kantor PDAM kemarin, terjadi perdebatan sengit soal kinerja PDAM tersebut. Menurut anggota Komisi B Ruhus Syahid Toha, tingkat kehilangan air (TKA) PDAM Delta Tirta antara 38 persen hingga 39 persen secara fluktuatif. Kondisi itu berlangsung bertahun-tahun. Seolah tak ada solusi. "Apa yang dilakukan direksi PDAM selama itu? kok tetap saja," ungkap Ruhus.
English Translation
Sidoarjo - the PDAM Achievement of the management under the command of the Suhariyanto Managing Director again received severe criticism. The PDAM management was judged incapable in solving various problems on the whole body of efforts of property of the area (BUMD) that. The proof is, the level lost water and PDAM debt arrears still was high.
In the meeting of the management with the B Commission (finance) DPRD Sidoarjo in the PDAM Office yesterday, happened the violent debate this PDAM matter of the achievement. According to the Commission member of B Ruhus the Toha Martyr, the level lost water (TKA) PDAM the Water Delta between 38 percent and 39 percent in a fluctuating manner. The condition took place for years. Appear to not have the solution. "What was done by the PDAM management for that?" How come continue to, said Ruhus.
Alasan PDAM, lanjut dia, lagi-lagi masalah usia jaringan pipa distribusi yang sudah tua dan bocor. Juga tingkat pencurian air yang masih tinggi. Kondisi tersebut telah berlangsung lama dan tetap saja dari tahun ke tahun. Karena itulah, dewan memberi batas waktu tiga bulan lagi agar direksi melakukan upaya-upaya serius dan signifikan. "Maksimal harusnya bisa ditekan hingga 20 persen," tambah anggota FKB itu.
Ruhus juga mempertanyakan tingginya utang PDAM yang hingga saat ini sekitar Rp 19 miliar. Padahal, total utang PDAM Rp 22 miliar dan telah dibayar Rp 19 miliar. Mengapa masih tetap begitu besar. Pemkab diminta mencarikan solusi dengan menalangi pembayaran utang itu agar tidak terus membengkak. "Jika tidak ada perubahan, kami akan mengevaluasi kinerja direksi," tambah Ruhus.
Di sisi lain, Dirut PDAM Suhariyanto menjelaskan, TKA PDAM Delta Tirta 38 persen hingga 39 persen itu masih tergolong bagus. Sebab, rata-rata PDAM di Indonesia menderita TKA hingga 50 persen. Direksi saat ini telah menekan TKA dari 42 persen hingga 38 persen hingga 39 persen.
"PDAM akan mengajak dewan studi banding melihat kondisi PDAM lain. Kami ini sebenarnya masih bagus," tandasnya.
Apa saja upaya PDAM mengatasi TKA? Suhariyanto mengaku telah menemukan berbagai terobosan. Misalnya, memasang meteran secara zoning di tiap kawasan. Sistem itu akan mendeteksi pencurian air oleh pelanggan.
Cara lain adalah memasang meteran ber-PIN (personal identity number) untuk mendeteksi kecurangan yang mungkin dilakukan petugas pemeriksa meter dari PDAM. Angka meteran tidak akan bisa dilihat selain oleh petugas yang ditentukan. "Kalau petugas ngawur atau kira-kira, pasti ketahuan," tandasnya.
Soal utang PDAM yang masih Rp 19 miliar, Suhariyanto mengaku kondisi tersebut disebabkan sistem pembayaran direksi sebelum dirinya menjabat. Waktu itu, pinjaman dari Bank Dunia tidak pernah diangsur. Akibatnya, bunga pinjaman membengkak sehingga utang pokoknya masih besar.
<< Home