Monday, July 04, 2005

Masyarakat Masih Mengeluhkan Buruknya Pelayanan (Community continues to complain about bad service)

Source: Kompas




Kompas - 02 Juli 2005

Jakarta, Kompas - Terhitung mulai 1 Juli, tarif air minum di Jakarta naik lagi. Kenaikan secara berkala untuk semester kedua tahun 2005 itu sebesar 9,49 persen. Secara otomatis, tarif air akan naik setiap enam bulan sampai tahun 2007. Namun, sampai saat ini pelayanan terhadap masyarakat masih tetap buruk.

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso telah menyetujui kenaikan tarif air PAM itu. Besarnya kenaikan Rp 5.838 per meter kubik atau jauh lebih rendah yang diusulkan Badan Regulator Air Minum, yakni sebesar 18,1 persen.

English Translation

Jakarta, Kompas - was counted from July 1, the drinking water tariff in Jakarta rose again. The rise periodically during the second semester 2005 that as big as 9,49 percent. Automatically, the water tariff will rise every time six months up until 2007. However, until this the service towards the community was still staying bad.

Special Capital District of Jakarta Governor Sutiyoso agreed to the rise in Pam's water tariff. The Rp rise size 5,838 per cubic metre or far more lower that was proposed the Regulator's Body the Drinking Water, that is as big as 18,1 percent.


Di Balaikota, Jumat (1/7), Sutiyoso mengatakan, tarif air yang naik tidak akan memberatkan warga. Kenaikan itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, baku mutu air, dan tingkat kebocoran pipa air minum,kata Sutiyoso. Ia meminta agar masyarakat tidak mencuri atau membuat pipa ilegal akibat adanya kenaikan tarif.

Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan program penyesuaian tarif otomatis (PTO) air minum setiap enam bulan. Langkah itu mendapat persetujuan DPRD DKI periode 1999-2004.

Kenaikan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 138 tentang PTO tanggal 20 Januari 2005 itu merupakan kenaikan rata-rata untuk semua golongan pelanggan. PTO mulai diberlakukan per 1 Januari 2005 dan merupakan hasil proses re-basing (perhitungan ulang) sejak tahun 2003.

Pelayanan buruk

Kepala Badan Regulasi Pelayanan Air Minum Ahmad Lanti mengatakan, PAM Jaya bisa memberikan sanksi kepada operator air minum (PT Palyja dan PT TPJ) yang tak meningkatkan mutu pelayanan ke pelanggan.

Kenaikan tarif air tak sebanding dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat pelanggan. Selain air kotor, masyarakat juga mengeluhkan kucuran air yang hanya berupa tetesan dan mengalir pada tengah malam.

Buruknya kualitas pelayanan juga diakui PAM Jaya di mana distribusinya tak seimbang dengan kebutuhan konsumen. Dari 704.000 pelanggan, 11 persen di antaranya tidak mendapatkan air sama sekali.

Pengamat kebijakan publik dan konsumen, Agus Pambagio, mengatakan, peningkatan pelayanan tidak mungkin akan terjadi sejauh tidak ada subsidi dari pemerintah.

”Tarif air mau naik setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sama saja. Tetapi, tidak akan ada peningkatan kalau pemerintah cuma membebani warga dan perusahaan pengelola air, jelas Agus Pambagio.